infoindonesiainews.com | SENIN, 28 FEBRUARI 2022.
PASANGKAYU | Polsek Baras melaksanakan kegiatan vaksinasi serentak,pada Hari Sabtu, Pukul 16.00 Wita, (26/2/2022). Yang bertempat didepan Mako Polsek Baras. Kegiatan vaksinasi covid-19 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Program Pemerintah dalam hal percepatan Imunisasi/Vaksin Covid-19.
Kapolsek Baras IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K, menyampaikan,bahwa” perlu Kita ketahui bersama, bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir ,maka aturan pelaksanaan PPKM sampai saat inipun belum dicabut oleh pemerintah. Dan untuk Kabupaten Pasangkayu saat ini sudah memasuki PPKM Level 2,”ungkapnya.
Kapolsek Baras, juga mengatakan, bahwa” saat ini ada Varian baru yakni Omicron di awal tahun 2022 ini, bahkan sudah memakan beberapa korban jiwa. Sehingga tentu perlu adanya perhatian khusus terkait pelaksanaan penanganan Pandemi Covid-19 ini,”ujarnya.
“Namun, masyarakat tidak perlu takut, intinya yang perlu Kita lakukan adalah tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengikuti pelaksanaan Imunisasi/Vaksin Covid-19, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ujar IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K.
Lebih lanjut IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K menjelaskan, bahwa” aturan Perpres No.14 tahun 2021 pasal 13 ayat 4 dan juga tertuang didalam Surat Edaran Bupati Pasangkayu No.433.1/457/Satgas.Covid-19,”jelasnya.
“Yang menegaskan kewajiban masyarakat untuk melaksanakan Vaksinasi Program Pemerintah sampai saat ini belum di cabut, artinya apabila masyarakat menolak untuk di Vaksin maka ada sanksinya yakni berupa penundaan atau penghentian hak berupa penerimaan Jaminan/bantuan sosial maupun layanan administrasi pemerintahan serta denda”.
“Berkaitan dengan pelaksanaan Imunisasi/Vaksin Anak maupun Umum apabila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) berdasarkan” Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 bahwa penanganan gejala pasca vaksin sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya”.
“Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN, sehingga Surat Persetujuan (Informed Consent) khususnya pelaksanaan Imunisasi/Vaksin pada Anak yang ditujukan kepada orang tua/wali itu dilarang dan tidak dibenarkan”.
Menurut Kapolsek Baras, bahwa” kebanyakan masyarakat yang tidak mau atau takut di imunisasi/vaksin, dikarenakan adanya berita Hoax yang beredar di sosmed ,maupun dari mulut ke mulut”.
Untuk itu, Kami tegaskan ,bahwa oknum yang menyebarkan berita Hoax atau menebarkan ketakutan bisa dipidanakan, karena melanggar Pasal 45a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyebarkan berita bohong,”tegasnya.
“ Nyatanya kalau pun Imunisasi/Vaksin Covid-19 itu berbahaya saya sendiri sudah melaksanakan vaksin sampai Dosis ke 3 dan sampai saat ini Puji Tuhan masih sehat. Maka dari itu mari kita bersama-sama memberikan edukasi maupun pemahaman kepada masyarakat bahwa Imunisasi/Vaksin Covid-19 itu aman, halal dan banyak manfaatnya. Wajar-wajar saja efek lokal maupun efek sistemik dari vaksin sama dengan halnya Imunisasi pada Anak yg mengalamai efek pasca Imunisasi” jelas IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K.
Adapun manfaat dari Imunisasi/Vaksin Covid-19 yakni : merangsang Sistem Kekebalan Tubuh, mencegah Penularan Covid-19, mengurangi gejala saat terinfeksi, serta terciptanya kekebalan kelompok (Herd Immunity).
Persyaratan Imunisasi/Vaksin Covid-19 : menggunakan masker, membawa Fotocopy KTP/KK, kategori anak berusia 6 s/d 11 tahun sudah bisa divaksin, usia 18 tahun keatas sudah bisa Vaksin Booster (Dosis III) pasca 3 bulan Vaksin Dosis II dan tentunya harus dalam keadaan sehat.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah, Kapolsek Baras, IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K, Wakapolsek Baras, IPDA Amir, Kanit Binmas, AIPDA Muh. Arfah, Kanit Samapta AIPDA Haeruddin Latif, Kanit Reskrim BRIPKA Konelius, Kanit Provost, Anggota Polsek AIPDA Imran Latief, BRIPKA Maradona, BRIPKA Sahrul, BRIPKA Hendry, BRIPKA Halid, BRIGPOL Rasul dan 2 Anggota Babinsa Koramil.
NARASUMBER PEWARTA : JAMAL HENGKI. EDITOR RED : LIESNA EGA.