infoindonesiainews.com | SENIN, 4 APRIL 2022.
KENDAL | Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360/602/BPBD, tanggal 23 Februari 2022, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron di Kabupaten Kendal, Minggu malam (3/4/2022).
Kegiatan dilaksanakan oleh 2 anggota Polsek Pegandon dengan menyisir di sejumlah tempat keramaian seperti alfamart, warung dan PKL.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin, SH mengimbau kepada alfamart, warung, PKL, apabila masih menerima pembeli tidak delivery atau take-away dan menerima pembeli makan ditempat atau dine-in maka akan dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan,” jelasnya.
“Jam operasional sampai jam 21.00 Wib apabila mereka mengabaikan kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker dan melanggar prokes,” imbuhnya.
“Selain itu, kami juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya
“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/listrik,” pungkas Kapolsek. (*)
NARASUMBER PEWARTA : HS. EDITOR RED : LIESNA EGA.