INFOINDONESIAINEWS.COM | BOGOR – Pada hari ini Selasa 09 Juli 2024 sekitar jam 16.30 Wib di Desa Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor telah diamankan seorang laki – laki yang merupakan Terduga Pelaku Yang Turut Serta Membantu Melakukan Penganiayaan yang terjadi di Kp. Sindangpala Ds. Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor. (10/7/2024)
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,.S.Sos menjelaskan terkait diamankan nya terduga pelaku penganiayaan, Selasa tgl. 09 Juli 2024 sekitar jam 15.30 Wib di Kp. Sindangpala Rt. 04 Rw. 04 Ds. Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor, Pada saat itu Pelaku Sdr. GS bersama Sdr. TS yang merupakan debt collector dari pihak Koperasi TRI PUTRA MANDIRI Ciampea Bogor mendatangi rumah Korban dengan maksud menagih hutang kepada Sdri. NYI MARYATI (yang merupakan ibu dari Korban) dan Pelaku bertemu dengan Korban di rumahnya.
Kemudian Korban menyampaikan kepada Pelaku, bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun Pelaku malah marah – marah sehingga terjadilah cek cok adu mulut antara Korban dengan Pelaku yang berujung dengan terjadinya tindak Penganiayaan terhadap Korban yang dilakukan oleh Pelaku dimana Pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Setelah melukai korban Pelaku Sde. GS langsung melarikan diri, sementara Sdr. TS berhasil diamankan oleh warga.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul.
Berkat kerja keras Pihak Kepolisian Polsek Rancabungur Pelaku yang kabur TS berhasil di amankan, identitas kelahiran Medan, 28 – 02 – 1990, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Cemplang Rt. 25 Rw. 06 Ds. Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor.
Korban dari Penganiayaan yang dilakukan para pelaku yaitu D Bin DADANG, Jenkel : Laki – laki, Ttl : Bogor, 08 – 02 – 2003, Agama : Islam, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Kp. Sindangpala Rt. 04 Rw. 04 Ds. Mekarsari Kec. Rancabungur Kab. Bogor, dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
1. 1 (satu) buah Pacul.
2. 1 (satu) lembar Bukti berobat Korban dari Praktek Umum Dr. Radi Irdianto Kec. Ciseeng Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut di mako Polsek Rancabungur, proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk lanjut Penyidikan.
Narasumber Pewarta: Rudolf. Editor Red : LiesnaEgha.