PPKM Level 2, Polsek Cepiring Jaring 7 Pelanggar Prokes

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 11 APRIL 2022.

KENDAL | Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 bertempat di Desa Gondang Karangayu dan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (9/4/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2 saat ini.

“Kami memberikan dan menempelkan imbauan dan pemberlakuan jam opsnal pertokoan serta kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring.

“Dalam kegiatan tersebut, didapati sebanyak 7 pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi pelanggar prokes, petugas memberi teguran secara lisan,” pungkasnya. (*)

NARASUMBER PEWARTA : HS. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan