infoindonesiainews.com | SELASA, 5 APRIL 2022.
KENDAL | Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Cepiring terus menerus berupaya dalam penangan pencegahan, seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan oleh personil Polsek Cepiring, guna melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, khususnya di Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Senin (4/4/2022).
Kegiatan Polsek Cepiring, yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho dengan mendatangi aktifitas maayarakat di masa PPKM Level 2, yakni woro-woro/public adress tentang wajib selalu patuh protokol kesehatan selama berada di wilayah hukum Polsek Cepiring.
Dalam kegiatan itu masih terdapat warga yang masih melanggar prokes 5M Covid-19, dengan tidak memakai masker saat keluar rumah, yang akhirnya petugas memberikan nasker secara gratis dan mengedukasi demi keselamatanya supaya menggunakan masker jika berpergian keluar rumah agar terhindar dari Covid-19.
Di tengah-tengah kegiatan tersebut, Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemantauan, serta melakukan pemeriksaan dengan teguran secara persuasif kepada warga, pedagang maupun pengendara.
Kapolsek juga berharap, atas kebersamaan serta dukungan masyarakat, demi kesehatan serta keselamatan bersama, semoga seluruh masyarakat bisa menyadarinya, guna mendukung upaya dari pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Cepiring di masa PPKM Level 2, jangan sampai tidak mematuhi protokol kesehatan. (*)
NARASUMBER PEWARTA : HS. EDITOR RED : LIESNA EGA.