Presidium NCC Mendesak Kejati Sultra Panggil dan Periksa Kadis DLH, PPK dan CV. PUP

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diminta oleh Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) segera memanggil dan memeriksa kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Konawe Utara.

Permintaan yang dilontarkan oleh Lembaga NCC itu tak lain selain adanya indikasi korupsi pada pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan Poros SPBU tahun 2023 lalu.

Presidium NCC, Sarwan, SH mengatakan pekerjaan Pembangunan Median Ruas Jalan SPBU yang dikerjakan oleh CV. PUP pada Tahun 2023 lalu itu diduga tidak sesuai kontrak kerja. Senin, 05/08/2024.

Ironisnya, pekerjaan tersebut diduga cacat kualitas maupun kuantitas, pasalnya, pekerjaan itu ditemukan kekurangan volume mencapai miliaran rupiah.

Mantan ketua LPMP itu, Sarwan menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. PUP itu perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab, pekerjaan sudah berjalan tiba – tiba dilakukan perubahan kontrak melalui adendum yaitu menambah dan mengurangi beberapa item pekerjaan.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 ditemukan pekerjaan tersebut telah rusak, mengalami perubahaan dan kekurangan volume mencapai miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, PPK melalui surat Nomor 660/166/II/2023 pada tanggal 28 Februari 2023 lalu telah memerintahkan kontraktor pelaksana CV. PUP untuk mengganti seluruh kasteen yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tetapi Kontraktor CV. PUP hanya melalukan pembongkaran tanpa mengganti dengan kasteen pracetak yang sesuai dalam kontrak. Beber Sarwan

Lanjutnya, kata dia, sangat berharap Kejati Sultra agar peka dan benar – benar proses secara hukum Kadis DLH dan CV. PUP yang diduga telah menyalahgunakan uang negara dengan mengerjakan pekerjaan pembangunan median ruas jalan SPBU dengan asal asalan.

” Kami harap agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kadis DLH, PPK dan Komisaris beserta Direktur CV. PUP untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” Pungkasnya.

NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan