INFOINDONESIA.CLICK | BANDA ACEH – Pada hari ini Rabu tgl 27 Desember 2023 pukul 11.30 Wib telah dilaksanakan Press Confrence terkait up date perkembangan Penyidikan Tindak pidana penyelundupan Manusia (people smuggling) terhadap Etnis Rohingya.
Beberapa hari yang lalu penyidik telah menetapkan terhadap 1 (orang) tersangka inisial MA terkait tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) warga etnis Rohingya, dan setelah kami lakukan pengembangan serta mendalami bukti-bukti lain dari peneriksaan saksi, petunjuk serta barang bukti yang kemudian berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 penyidik dapat menetapkan 2 (dua) orang tersangka lainnya.
Diantaranya erinisial MAH dan HB, karena keduanya diduga kuat secara bersama-sama turut serta dan membantu tersangka MA melakukan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) warga etnis Rohingya sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP
Untuk Identitas Tersangka sebagai berikut: Mohamad Anisulhok, (22)Kewarganegaraan Bangladesh, berasal dari Bangladesh, kemudian selanjutnya bernama Habibul Ba’syar (53) Kewarganegaraan Myanmar, dan berasal dari Camp Balokali Cox’s Bazar .Bangladesh.
Press Confrence dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh, Personil Humas Polresta Banda Aceh, Media TV Nasional, Media TV Lokal, dan juga Media Online .
Barang bukti yang diamankan adalah 1 ( Satu ) unit handphone merk Vivo milik tersangka MAH, 14 (empat belas) kunci pas milik tersangka HB , 1 (satu) buah kunci Inggris milik tersangka HB, 1 (satu) buah obeng milik tersangka HB
Dari Peran Kedua Tersangka tersebut adalah Tersangka MAH berperan sebagai pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia dengan alat bantu kompas. Tersangka HB berperan tersangka HB bertugas sebagai teknisi mesin kapal dan disamapaikan juga oleh Tsk MA bahwa Tsk Hb dijanjikan mendapat upah sebesar 70.000 taka oleh inus jika berhasil membawa warga rohingya ke indonesia.
Jadi kesimpulannya Tersangka MAH dan HB diduga kuat telah bekerja sama, turut serta ataupun membantu tersangka MA melakukan tindak pidana penyeludupan warga etnis rohingya dari Negara Bangladesh masuk ke Indonesia.
Dari keterangan Saksi Muhammad Shahidul Islam bersama 3 (tiga) warga etnis rohingya berjalan menuju ke bibir pantai lalu ketiganya dijemput oleh tersangka MA dan tersangka MAH dengan menggunakan boat kecil lalu mereka diangkut ke atas kapal besar untuk kemudian menuju ke Indonesia.
Saksi melihat selama diatas kapal dalam perjalanan dari Bangladesh menuju ke Indonesia tersangka MAH membantu tersangka MA mengemudikan kapal, sedangkan tersangka HB bertugas sebagai teknisi mesin kapal.
Ditemukan seperangkat alat2 Kunci Pas dan kunci Ingris dari Tas pribadi milik Tersangka HB dimana sebegai bukti petunjuk bahwa ybs sebagai mekanik atau teknisi mesin dari kapal tersebut.
Peran tersangka MAH sebagai wakil kapten kapal yang tugasnya membantu tersangka MA mengemudikan kapal dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia dengan menggunakan alat bantu kompas.
Dan selanjutnya Telah ditetapkan sebagai tersangka pada Hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib.
Dan penahanan dilakukan pada
Hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 kedua tersangka MAH dan HB resmi mulai dilakukan penahanan.
NARASUMBER PEWARTA: ABU KHAIDIR. EDITOR RED: LIESNAEGA.