Program KDMP Dituding Berjalan di “Ruang Gelap”, Akuntabilitas Jadi Sorotan LSM KPK RI Jabar

  • Bagikan

KARAWANG, JABAR – Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini memasuki babak yang tak lagi sekadar soal ekonomi kerakyatan, melainkan soal tata kelola dan transparansi anggaran negara. Sorotan tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM-KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, yang mempertanyakan arah dan akuntabilitas proyek tersebut di berbagai desa.

Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi rakyat seperti yang digaungkan, pembangunan gerai KDMP justru disebut berjalan di “ruang gelap”.

Menurut Januardi Manurung, sejumlah laporan masyarakat dan pegiat desa mengindikasikan pelaksanaan proyek mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan pantauan dan laporan dari masyarakat di berbagai desa, pelaksanaan proyek pembangunan gerai KDMP dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya kepada wartawan di Karawang Rabu (25/2/2026).

Tim LSM-KPK RI Jabar, lanjut dia, menemukan fakta yang dinilai janggal, tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah titik pembangunan. Padahal, dalam setiap proyek yang bersumber dari anggaran publik, papan informasi merupakan instrumen dasar transparansi, memuat nilai kontrak, sumber anggaran, hingga identitas pelaksana pekerjaan.

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Warga menyebutkan tidak mengetahui secara pasti berapa nilai kontrak pembangunan, dari mana sumber pendanaannya, serta siapa perusahaan penyedia jasa (kontraktor) yang bertanggung jawab.

Minimnya sosialisasi di tingkat desa mempertebal kesan bahwa proyek berjalan tanpa ruang partisipasi publik yang memadai.

Isu paling sensitif mencuat pada dugaan pemangkasan hingga 58 persen Dana Desa untuk mendanai KDMP.

Jika benar, kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu prioritas pembangunan yang sebelumnya telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes). Seperti pembangunan Infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga program padat karya bisa terancam tersisih oleh satu program yang mekanismenya belum sepenuhnya terang.

“Jika lebih dari separuh Dana Desa dialokasikan hanya untuk satu program tanpa transparansi yang jelas, maka fungsi otonomi desa dalam membangun wilayahnya sendiri akan terhambat serius,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut selama 10 tahun terakhir banyak anggaran desa tidak sampai ke rakyat, turut memantik perdebatan baru.

Bagi Januardi Manurung, pernyataan itu ibarat batu yang dilempar ke kolam tenang, menimbulkan gelombang polemik di tengah masyarakat, para pendamping dan perangkat desa yang selama ini bekerja di bawah regulasi berlapis, mulai dari aturan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Ia menilai terdapat kontradiksi yang tak bisa diabaikan. Di satu sisi, pemerintah pusat selama ini mengklaim pengawasan Dana Desa berjalan ketat dan efektif. Di sisi lain, muncul narasi bahwa anggaran tak sampai ke rakyat.

Ketika program baru seperti KDMP hadir dengan mekanisme yang dinilai belum transparan, publik pun bertanya: di mana konsistensi tata kelola itu berdiri?

Kritik LSM-KPK RI Jabar bukan sekadar serangan politik, melainkan alarm atas potensi lahirnya “lubang hitam” baru dalam pengelolaan anggaran negara di tingkat desa. Transparansi bukan sekadar formalitas papan proyek, melainkan jantung dari kepercayaan publik.

Kini, masyarakat desa menanti klarifikasi resmi dari kementerian terkait. Penjelasan menyeluruh tentang skema pendanaan, mekanisme pengadaan, hingga pengawasan KDMP menjadi penting agar program yang digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan ekonomi desa tidak berubah menjadi preseden buram dalam sejarah pengelolaan anggaran dan pembangunan desa.

Narasumber Pewarta: Ardi Istana NKRI. Editor Red : Egha.

  • Bagikan