infoindonesiainews.com | JUM’AT, 2 DESEMBER 2022.
KENDARI | Pendidikan merupakan kunci utama bagi suatu negara untuk unggul dalam persaingan global. Pendidikan dianggap sebagai bidang yang paling strategis untuk mewujudukan kesejahteraan nasional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter dan juga merupakan prasyarat terbentuknya peradaban yang tinggi. Sebaliknya, SDM yang rendah akan menghasilkan peradaban yang kurang baik pula.
Hal tersebut tentu didukung dengan adanya pembangunan infrastruktur, dalam hal ini pembangunan atau rehabilitasi Perpustakaan yang layak untuk para siswa/pelajar. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari gelontorkan anggaran sebesar 135 Juta Rupiah untuk rehabilitasi ruang perpustakaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 80 Kendari.
Tetapi rehabilitasi ruanng perpustakaan di SDN 80 Kendari diduga dinilai tidak transparansi seperti yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , dalam hal ini, proses pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak memiliki papan informasi, dan berdasarkan pantauan lembaga kontrol yaitu DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara saat berada di lokasi pekerjaan tidak ada papan informasi kegiatan.
Menurut Humas DPD GSPI Sultra, Manton menjelaskan bahwa Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Hal itu sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Jum’at, 02/12/2022.
Sambung Manton, Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat. Seperti halnya, dugaan proyek rehabilitasi gedung perpustakaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 80 Kendari yang terletak di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari. Dan hai itu diduga dikerjakan asal – asalan dan menabrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang – Undang, bahkan pengawas dari Dinas terkait tidak nampak dilokasi.
Atas dasar itu, DPD GSPI Sultra telah menyurati Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, tetapi lagi-lagi surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan.
Selain itu, Pekerjaan tersebut diduga sangat terlambat, berdasarkan sumber data informasi di system Sirup LKPP Kota Kendari, pekerjaan tersebut dimulai sejak bulan April hingga Bulan November Tahun 2022. Tetapi menurut pihak yang mengaku sebagai kontraktor pekerjaan tersebut saat ditemui di pelataran Eks. MTQ (Kamis, 01/12/2022) ia mengatakan bahwa proyek tersebut berakhir kontrak pada bulan Desember Tahun 2022.
Humas DPD GSPI Sultra, Manton menduga Dinas Dikmudora Kota Kendari mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
” Undang – Undang KIP dan Peraturan Presiden saja di langgar atau diabaikan. Jadi wajar saja kalau para rekanan leluasa bekerja semau mereka,” ucap Manton Humas DPD GSPI Sultra.
Olehnya itu, secara kelembagaan, DPD GSPI Sultra meminta para penegak hukum untuk menindaklanjuti. Selain itu, DPD GSPI meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar benar – benar menegakkan aturan Undang – Undang, dan memberikan sanksi kepada Kepala Dinas (Kadis), PPTK Dikmudora Kota Kendari.
“Kami juga meminta Kemendikbud agar Non Job Kadis Dikmudora dan PPTK,” Tegas Manton.
Lanjut ia katakan, “Karena kami menilai, Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan proyek tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami selaku lembaga kontrol yaitu DPD GSPI Sultra.” Pungkas Manton. Bersambung
NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNAEGA.