INFOINDONESIAINEWS.COM | BARRU – Proyek timbunan Kantor Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan dipersoalkan terkait timbunan.
Pemilik timbunan H.Sukri yang dihubungi oleh awak media melalui telepon, Minggu (22/07/2024) mengatakan bahwa terkait timbunan dari Bulu Meon, Kelurahan Tuwung, sudah memiliki ijin surat izin penambangan bebatuan (SIPB).
Menurut H.Sukri, terkait timbunan itu, dirinya penawaran terendah, selain ya dirinya, ada beberapa perusahaan yang menawarkan timbunan, tapi tidak memiliki ijin.
Pemerhati lingkungan Harimau bersayap yang ditemui di warkop Kutegi, Ir Samid mengatakan surat ijin SIPB, hanya digunakan di lokasi tertentu dan proyek tertentu agar proyek tersebut selesai sesuai kontrak
Lanjut Harimau, misalnya kita sudah berkontrak dengan pemerintah dengan proyek tentu dan waktu tertentu.
Artinya surat izin SIPB itu tidak bisa berlaku tahun berikutnya dan proyek yang lain, karena dasar pengusulan izin atas pemenuhan kewajiban saat ikut lelang
“Harapannya saya harus memiliki izin tambang kalau mau suplai proyek umum contohnya proyek BPS tersebut wajib penambang berizin IUP OP ,” kata Ketua LSM Harimau Bersayap Ir Samid kepada wartawan.
Sangat disayangkan Konsultan, Kontraktor dan pihak PPK Proyek BPS, karna tidak teliti terkait ijin tambang.
Sementara pihak konsultan, yang dihubungi melalui telepon, belum menjawab.
Sementara pihak pemilik ijin IUP OP PT Choki Bolong menyayangkan pihak konsultan proyek kantor BPS yang dari awal berkonsultasi dengannya,” tutur H.Ikbal .
Narasumber Pewarta: Irsam IiNews Barru. Editor Red: LiesnaEgha.