INFOINDONESIAINEWS.COM | SULTRA – Kendari, Indonesia salah satu Negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, tetapi faktanya peraturan itu dan Penegakan Hukum tersebut diduga tidak berlaku bagi perusaahan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT. GKP).
Pasalnya, PT. GKP diduga terus merampok SDA (Nikel) dan merusak lingkungan di Pulau Wawonii, meskipun itu, aktivitas perusahaan anak cabang Harita Group ini sudah dinyatakan Ilegal oleh Komisi 3 DPR RI.
Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) Maret lalu. PT GKP menguji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 Tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Tujuan PT. GKP melakukan uji materi diduga demi kepentingan bisnis agar bisa menambang di pulau kecil, seperti Pulau Wawonii.
Adapun yang diuji PT. GKP adalah pasal 35 huruf k, dimana didalam pasal itu memang tertulis, bahwa tidak boleh melakukan penambangan mineral, termasuk nikel di pulau kecil dan wilayah pesisir. Nah, beleid ini yang mau diubah oleh PT GKP agar bisa menambang di pulau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Ternyata, Hakim MK tetap saja menolak gugatan PT GKP. Artinya, putusan MK menguatkan larangan agar PT. GKP agar tidak boleh melanjutkan penambangan nikel di pulau Wawonii.
Tetapi lagi dan lagi, PT. Gema Kreasi Perdana masih terus mengeruk kekayaan Pulau Wawonii hingga saat ini, dan anehnya pemegang kebijikan serta Aparat Penegak Hukum seakan melakukan pembiaran terus menerus, sehingga dinilai bahwa aparat penegak hukum sudah tak ada bagi perusahaan Ilegal yang pokok terus merampok kekayaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya di Pulau Wawonii.
Tiga Keputusan Negara tak membolehkan menambang di Pulau Kecil Wawonii, namun pihak perusahaan diduga mengabaikan putusan itu, alias tak berlaku bagi Perusahaan Tambang PT. GKP itu.
Pantauan media ini, Pemuatan Ore Nikel di Pulau Kecil Wawonii terus menerus dilakukan dan diduga sudah pemuatan Kapal Tongkang ke 44 pada Tanggal 25 Agustus 2024 dini hari, di Kab. Konawe Kepulauan, Kec. Wawonii Tenggara, desa Roko – roko Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu juga sesuai dengan keterangan dan kesaksian salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dimedia.
Meski demikian, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penambangan harus dihapus dari wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Meskipun sudah dilarang oleh dua Mahkamah tertinggi di Indonesia, perusahaan anak cabang Harita Grup itu terus saja mengeruk dan menjual hasil kerukan ore nikelnya.
“Aktivitas ini berjalan tanpa ada penindakan dari Pemerintah Pusat, Pemda dan aparat penegak hukum,” katanya, lanjut Warga itu.
Berdasarkan video warga yang dikirim ke redaksiĀ media ini, sejak putusan MK tadi keluar pada Maret 2024 lalu, PT GKP diduga terus melakukan aktivitas penambangan.
Aktivitas pertambangan PT GKP sebenarnya telah banyak mendapat protes keras dari Masyarakat dan penggiat lingkungan. Akan tetapi, sampai sekarang ini PT. GKP itu terus mengeruk ore nikel dan menjualnya.
NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED: LIESNAEGHA