PT STP Ingkar Janji Warga kembali Memasang ” HINTING PALI ‘ Dijalan Desa Hurung Tampang, Kapuas, Kalimantan Tengah

  • Whatsapp

INFOINDONESIA – KAPUAS, KALTENG | Ritual Adat Pemasangan “HINTING PALI” kembali dilakukan oleh Warga Masyarakat yang mengaku memiliki hak tanah adat Di Desa Hurung Tampang, Kecamatan Kapuas hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada Hari Rabu. 24/02/2023.

Dikarenakan pihak PT.STP ( Sembilan Tiga Perdana ) ini telah mengingkari janjinya dengan warga masyarakat desa hurung tampang pasca di buka nya “HINTING PALI” yang pertama. Sebelum pembukaan “HINTING PALI” pertama yang di lakukan pada hari senin tanggal 09 januari 2023, telah diadakan pertemuan antara pihak Warga Masyarakat bersama dengan perusahaan tambang batubara PT.STP yang di wakili oleh Leo Sani putra Siregar dan dari unsur Polri -TNI juga tokoh-tokoh masyarakat, dirumah makan Borobudur Palangka raya pada hari minggu tanggal 08 januari 2023.

Sehingga menghasilkan kesepakatan yang tertuang di berita acara musyawarah, bahwa PT.STP ( Sembilan tiga perdana ) meminta waktu 2 minggu kedepan dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan “hak-hak” masyarakat yang belum di selesaikan. Bahkan perwakilan dari warga masyarakat yang di wakili oleh Suparman/onong memberikan kelonggaran buat PT.STP selang waktu 1 bulan lamanya dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya untuk penyelesaian dengan warga masyarakat.

Setelah tiba waktunya yang telah diberikan oleh masyarakat perwakilan dari masyarakat berusaha menghubungi Saudara Leo perwakilan dari pihak perusahaan PT.STP untuk menepati janjinya, akan tetapi jawaban yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal, dengan alasan ” Salah satu Direksi belum berada di Jakarta”.
merasa di bohongi dengan alasan yang tidak jelas hingga berlarut-larut lamanya, akhirnya masyarakat yang di wakili oleh Suparman mengirimkan surat pada hari senin tanggal 13 ferbruari 2023, di tujukan kepada direktur utama PT.STP atas nama IR.Suci Haryanto yang berisi poin-poin tuntutan dari masyarakat dan memberitahukan kalau tidak ada penyelesaian dari PT.STP, maka para ahli Waris tanah adat warga masyarakat Desa Hurung tampang akan memasang kembali “HINTING PALI” dan akan di buka setelah ada penyelesaian hak-hak para ahli waris masyarakat.

Merasa di abaikan pasca pengiriman surat pertama, masyarakat yang di wakili oleh Suparman /onong kembali melayangkan surat pemberitahuan penutupan akses jalan P2D pada hari senin 20 februari 2023. ditujukan kepada direktur utama PT.STP Ir. Suci haryanto. Dan tembusan surat pemberitahuan juga di tujukan ke masing-masing pihak terkait yang tertera dalam lembaran isi surat tembusan.

Yang mana Isi dari surat pemberitahuan tersebut bahwa pada hari rabu tanggal 24 februari 2023 akan memasang “HINTING PALI” kembali.

Beberapa hari kemudian setelah “HINTING PALI” di pasang, Ada 2 (dua) orang oknum TNI menghubungi perwakilan dari masyarakat untuk mempertemukan Direktur PT.STP yaitu Yandi Setiawan dengan perwakilan masyarakat yang di kuasakan kepada Saudara Suparman. Ketepatan pada waktu itu Saudara Suparman perwakilan dari warga masyarakat sedang sakit opename di rumah sakit TNI, masih dalam keadaan kondisi belum pulih. Kedua oknum TNI tersebut mengarahkan Suparman supaya secepatnya bertemu dengan direktur PT.STP Yandi setiawan pada hari senin tanggal 27 februari 2023. di rumah makan Borobudur.

Sehingga masih dalam kondisi kesehatan nya belum pulih betul. Suparman akhirnya pergi dengan didampingi oleh beberapa orang untuk menemui Direktur PT STP Yandi setiawan. Awal pembicaraan sangat bagus, nyantai dan sudah medekati dengan apa yang di inginkan oleh masyarakat tentang hak-hak mereka. Disela-sela pembicaraan, Yandi setiawan menanyakan kepada Suparman sebagai wakil dari masyarakat :”berapa kira kira angka dari tuntutan masyarakat?” Suparman menjawab :” saya tidak bisa membicarakan angka secara pribadi yang sifat nya membelakangi masyarakat, saya mau kita terbuka dengan seluruh warga masyarakat desa hurung tampang untuk membicarakan berapa dan bagaimana maksud masyarakat, saya hanya jadi tiang tengah supaya bisa menjembatani masyarakat dengan pihak PT.STP.

Lanjut Suparman,”Saya tidak mau pihak PT.STP merasa di rugikan begitu juga halnya dengan masyarakat, kita ke desa hurung tampang kita bicarakan bersama-sama di kantor desa, kita undang Kades Barok M.udur, pihak PT.STP dan masyarakat. Ungkapnya.

Kesimpulan hasil pertemuan antara PT.STP dengan perwakilan masyarakat tidak membuahkan hasil.

Selang beberapa hari kemudian Tepatnya pada Hari Rabu, Tgl 01 Maret 2023. Tim Tripika Kecamatan Kapuas hulu turun ke Lokasi di Jalan P2D Yang di Hinting Pali oleh Warga Masyarakat Desa Hurung tampang, yang juga di hadiri oleh Kepala desa Barok M.Udur, Mantiri adat, Damang, PJ Camat, Danramil, Kapolsek.

Kehadiran mereka menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa pemasangan “HINTING PALI” itu “ilegal” Padahal surat pemberitahuan tersebut sudah di tembuskan, bahkan sampai ke presiden RI.
Kedatangan dari tiem tripika ke Lokasi ” bertujuan untuk membongkar HINTING PALI yang mereka anggap Illegal.

Yang lebih tidak masuk diakal, semestinya Seorang Oknum Perwira TNI Berpangkat Kapten Inisial ” J ” memberikan pencerahan dan masukan yang positif kepada warga masyarakat, justru diindikasi ada keberpihakan. Contohnya saja selalu mengatakan ” Jangan gampang di pengaruhi oleh orang Luar” yang di maksud orang luar itu Siapa..

Padahal Oknum TNI itu sendiri ya orang luar, bukan asli penduduk kelahiran Tanah Borneo.

Selang waktu beberapa menit kemudian setelah memberikan penjelasan kepada warga masyarakat di Lokasi, Tiem Tripika menuju Tempat pemasangan Hinting Pali, terlihat Kepala desa Hurung Tampang Barok M. Udur mengenakan Sabuk Sarung Mandau diikatkan ke pinggang seperti tergupuh gupuh bersiap siap untuk melakukan penebasan merubuhkan peralatan Hinting Pali satu persatu, bahkan hampir saja Tiang bendera merah putih yang di tancapkan di Hinting Pali ikut di tebas, jika tidak diingatkan oleh beberapa orang berada di situ.

Tidak dengan sewajar nya yang di lakukan oleh kades Barok m.udur dengan cara menebas seluruh peralatan “hinting pali” maka dengan perbuatan yang seperti itu kedatangan dari pihak tripika kecamatan itu di duga kuat sangat-sangat melecehkan adat budaya leluhur dayak kalimantan tengah.

Begitu pula Sangat di sayangkan satu lagi oknum TNI Inisial ” ET ” berbicara kepada warga yang berada di “hinting pali” bahwa dia sudah menghubungi perwakilan dari masyarakat bapak Suparman/pak onong sudah tidak mencampuri lagi urusan masyarakat. Padahal yang sebenarnya perwakilan dari masyarakat tidak turun ke lokasi berhubung dalam keadaan sakit.

Masyarakat meminta keadilan kepada pemerintah apabila perkara ini tidak bisa di tuntaskan baik hak-hak masyarakat maupun penistaan dan pelecehan adat suku dayak kalimantan tengah maka di manakah keadilan hukum di republik indonesia yang sebenarnya.

Narasumber: Berita sidikkasus.co.id/ Tim Investigasi Kalteng. Pewarta: D’Har. Editor Red: Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan