infoindonesiainews.com | MINGGU, 1 MEI 2O22.
SULTRA – KENDARI |PT. Tiran Indonesia kembali mendapat Sorotan dari salah satu aktivis Muda Sulawesi Tenggara. Pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi serta tidak menghormati hasil keputusan bersama terkait jalan houling yang digunakan PT. TI yang disaksikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe Utara.
Firman, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum PT. Kelompok Delapan Indonesia mengatakan, Perusahaan yang didampinginya, sebaiknya PT. TI menghormati apa yang telah menjadi kesepakatan antara kedua perusahaan, yaitu kedua perusahaan untuk sementara tidak melakukan aktivitas di wilayah jalan houling tersebut. Tetapi pada kenyataanya di lapangan PT. Tiran Indonesia tidak sama sekali menghormati kesepakatan tersebut.
Jevin (Sapaan akrab Firman) untuk di ketahui oleh publik bahwa persoalan jalan houling yang digunakan PT. Tiran Indonesia berada di wilayah IUP PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bahwa kami punya hak untuk memutus jalan houling tersebut. Karena jalan itu berada di IUP PT. KDI.
” Kami memutus jalan tersebut mempunyai alasan yang kuat Dimata hukum, sebab kami juga sedang dan akan melakukan aktivitas penambangan didalam IUP kami. Lantas apa alasan PT. Tiran Indonesia keberatan dengan aktivitas perusahaan penambangan kami,” ucapnya dengan nada bertanya-tanya.
Kami sementara melakukan aktivitas penambangan, baru saja memulainya, Kok tiba-tiba di malam hari mereka (PT. TI) menerobos masuk di IUP kami dan melakukan penimbunan terhadap Eks galian yang kami sedang garap. Dan ini jelas sebuah pelanggaran hukum, dan kami mengalami kerugian secara materil. Ungkap Jevin.
Lebih lanjut Jevin, kami menduga bahwa PT. Tiran Indonesia telah melakukan sejumlah kejahatan tanpa melihat regulasi serta peraturan yang menjadi acuan dalam melakukan aktivitas pertambangan, diantaranya PT. Tiran Indonesia masuk di IUP kami (PT. KDI). Pertama PT. Tiran Indonesia membuat Jalan Houling tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari perusahaan kami. Kedua, membuka lahan kami untuk digunakan sebagai Stock File Ore Nikel tanpa melakukan koordinasi kepada pemilik IUP PT. KDI. Bukankah ini merupakan sebuah kejahatan ?.
Kami sampaikan kepada penegak hukum, Agar bersikap adil terhadap seluruh investor tambang di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Tersus untuk PT. Tiran Indonesia jangan pernah menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang di istimewa kan. Tegas Jevin.
Upaya hukum dan negosiasi tetap kami kedepankan untuk menghindari terjadinya konflik. Melalui media ini juga di sampaikan bahwa kami akan mengadukan semua yang terlibat pada proses terbitnya izin Tersus PT. TIRAN INDONESIA yang diduga kuat cacat administratif,” Tutup Firman S.H.,M.H.
Narasumber : Manton. Pewarta : Eman. Editor Red : Liesna Ega.