PT. Widya Satria Layangkan Surat Pengaduan. Kepala UPPBJ, Efi Gusrianto, ST : Surat pengaduan tersebut tidak urusan Pokja lagi

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SELASA, 27 SEPTEMBER 2022.

PADANG PANJANG | Meskipun PT. Tureloto Batu Indah sudah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Paket Pekerjaan Belanja Gedung Tempat Olahraga (Sport Center-red). PT. Widya Satria KSO PT. Alam Lintas Indonesia kembali layangkan surat pengaduan terhadap proses tender kepada Penguna Anggaran (PA) Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

Surat pengaduan dengan Nomor: 04/Widya KSO/Pengaduan/IX/2022, tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani Leadfirm PT Widia Satria KSO PT Alam Lintas Indonesia Ir. H Dirgahalu Gadjah Perdana tersebut, juga ditembuskan ke instansi vertikal dan LMS serta organisasi Pers yang ada di Kota Padang Panjang.

Dalam surat pengaduan tersebut, PT. Widya Satria KSO PT. Alam Lintas menyatakan, dari jawaban surat sanggahan yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan I Nomor 12/P1-BPBJ/SC/2022 tanggal 26 Agustus 2022, pihaknya merasa belum puas dengan jawaban sanggahan secara normative tersebut.

Pihaknya menilai, Pokja Pemilihan tidak selektif dalam penunjukan PTT Tureloto Batu Indah sebagai pemenang. Dimana, dalam surat tersebut Dirgahalu meminta Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang mengevaluasi kembali dokumen hasil penetapan pemenang lelang yang diserahkan oleh Pokja Pemilihan I.

“Kami menduga, ada kekeliruan dalam pemenang tersebut. Dimana, dari jejak digital yang kami dapati sepertinya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang telah melewati ambang batas Sisa Kemampuan Paket (KSP) yang dimiliki, yaitu untuk usaha non kecil (Menengah dan Besar-red). Nilai Kemampuan Pakte sebanyak enam paket,” tulis Dirgahalu.

Dalam suratnya, Dirgahalu juga menuliskan 12 paket lelang pekerjaan yang telah dimenangkan oleh PT Tureloto Battu Indah dan alasan-alasan yang menyatakan perusahaan tersebut gugur dalam tahap Evaluasi Klarifikasi serta diduda telah melanggar BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) item 4.1 a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/ tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

“Seharusnya perusahaan tersebut dikenakan sanksi administrative berupa, digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang, pencairan Jaminan Penawaran (jika ada), saksi Daftar Hitam, gugatan secara perdata dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang,” sebutnya.

Pihaknya juga meminta kepada PA Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang untuk melalukan evaluasi ulang pekerjaan Pakte Pekerjaan Belanda Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga, dengan mematuhi aturan sesuai aturan dari format sesuai PERLEM Nomor 12 Tahun 2021.

Terpisah kepala UPPBJ Kota Padangpanjang Efi Gusrianto,ST ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, surat sanggahan yang masuk itu tidak ada urusan Pokja lagi, karena tugas Pokja sudah selesai.
“Surat laporan pengaduan yang dimasukan Perusahaan itu ada urusan Pokja lagi. Karena tembusan dalam surat itu kepada ULP maupun Pokja tidak ada,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam salah satu surat sanggahan tersebut ada salah satu poin yang berbunyi, untuk usaha kecil kemampuan paket itu 5 (k) kalau untuk usaha non kecil 6 atau 1,2 X N, N=pekerjaan terbanyak pada kurun waktu lima tahun terakhir.

“Dari masa evaluasi berkontrak bila tidak terpenuhi SKP nya itu, maka tidak bisa lagi berkontrak tempat lain. Kalau sekarang ini kewenangan PA dan PPK dan kalau mereka tidak senang silahkan masukan surat pengaduan” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. Maiharman ketika dihubungi, Selasa (27/9), melalui ponselnya 08126682xxxx, tidak menjawab dan hingga berita ini diturunkan belum respon terhadap Surat Laporan Pengaduan tersebut.

Narasumber Pewarta : Tim Red / Rifnaldi. Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan