BANDUNG BARAT, JABAR – Rentenir yang kerap disebut Bank Emok ataupun Bangkel (Bank Keliling) Merajalela di kawasan wilayah Bandung Barat, diantaranya beredar di wilayah Desa Cihanjuang, Desa Margajaya, Desa Tanimulya, Desa Kertajaya, dan Desa – desa lainnya di Kabupaten Bandung Barat.
Atas banyaknya korban rentenir tersebut, kepada pihak Pemerintahan Desa, maupun Kabupaten diharapkan dapat segera mengambil sikap atas perizinan usaha pinjaman rentenir bertopeng koperasi tersebut.
Bangkel ( Bank Keliling ) ataupun Bank Emok (Rentenir) di Wilayah Kabupaten Bandung Barat kini menjadi pemandangan yang terasa kurang elok dan tidak menyenangkan,didalam kesehariannya sering terlihat berseliweran para rentenir yang mengatasnamakan koperasi memberikan pinjaman berbunga kepada masyarakat disana .
Tetapi sayang, pemandangan yang kurang sedap dilihat dikala para peminjam tidak bisa melunasi pinjamannya , harga diri, bahkan bahasa keluar dari mulut para penagih yang sangat menyedihkan kalau kita sikapi. Bahkan begitu rendah dan tidak berguna ya harga diri si peminjam dikala itu yang pada akhirnya harus terdiam mendengar ocehan dari para rentenir atau terkadang harus main petak umpet supaya dirinya tidak ditagih oleh para rentenir tersebut.
Menanggapi masalah ini awak Media ini merasa miris melihat sejumlah Warga masyarakat yang tertindas dari kesewenang – wenangan tersebut yang dialaminya dan hal tersebut dialami beberapa warga hingga mengadukan perihal kesulitannya tersebut pada awak media ini.Sabtu,(12/04/2025).
Sebut saja inisial (CW) dirinya adalah salah seorang korban pemaksaan beberapa Rentenir keliling, dan kerap mempermalukannya.
Masyarakat berharap Pemerintah terkait dapat menyikapi masalah Rentenir atau Bank Keliling (bangkel), serta berharap kepada Kepala Desa Pemerintahan setempat ( Desa ), maupun Kabupaten Bandung Barat (Bupati), dan bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakatnya, supaya tidak terjerat oleh bujukan para pelaku bank gelap yang dapat merugikan nya dari meminjam uang dengan bunga yang tinggi.
“pemerintah desa dengan membuat regulasi untuk memberdayakan Badan usaha milik desa (BUM des) dan koperasi yang sudah ada di setiap desa agar keberadaan nya bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana atau modal untuk kegiatan usaha”, Ujar dia.
Pihak desa atau pemerintahan setempat harus secepatnya ambil tindakan dan memberikan pelayanan pemahaman pada masyarakat dengan tujuan untuk mengembangkan potensi serta mensosialisasikan pemahaman tentang pentingnya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dan senantiasa berperilaku yang sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di indonesia tercinta ini agar paham dan mengerti apa itu arti uang riba atau uang berbunga yang sungguh sangat dilarang menurut kecamatan hukum kita dan hukum Islam .
Untuk itu Praktik rentenir dapat berdampak negatif pada masyarakat, seperti:
Membebani peminjam
Rentenir membebani peminjam dengan bunga atau biaya tambahan lainnya, sehingga merugikan peminjam secara tidak adil.
Mencekik perekonomian
Praktik rentenir dapat mencekik perekonomian masyarakat.
Menyulitkan kehidupan
Masyarakat yang berhutang kepada rentenir terbayang-bayang dengan hutang dan rentenir, sehingga terusik kenyamanan hidupnya.
Menimbulkan ketergantungan
Masyarakat yang berhutang kepada rentenir, khususnya masyarakat kurang mampu secara finansial, tercipta ketergantungan.
Menimbulkan penekanan psikologis
Rentenir terkadang memberikan penekanan psikologis terhadap para debitornya.
Terkadang seringkali terjadi, Mereka melakukan ancaman, Memaksa dengan cara mempermalukan nasabahnya,agar supaya nasabahnya tersebut membayar hutang – hutangnya, hingga nasabah tersebut terpaksa menjual apapun barang- barang yang ada dirumahnya agar dapat membayarnya ,”ungkap salahsatu Warga Desa Cihanjuang berinisial CW.
Dalam pandangan Islam, rentenir merupakan praktik yang haram dan dilarang. Riba, yang sering kali menjadi bagian dari sistem pinjaman online atau rentenir, dilarang dalam Islam karena merugikan satu pihak secara tidak adil. (Red)
Narasumber Pewarta: CW. Editor Red: Egha.














