infoindonesiainews.com| SABTU, 12 FEBRUARI 2022.
BULUKUMBA | Dengan adanya berita dibeberapa media online Kepala SD Negeri 230 menimbulkan kontradiksi dimasyarakat , khususnya di wilayah Bulukumba atas tindakan Oknum Kepala SD Negeri 230 Lambarae Bulukumba,
Februari 12, 2022 . Tindakan tak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Kepala SD Negeri 230 Lambarae berinitial (Hj. AE).
Tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oknum Kepala SD Negeri 230 Lambarae yang berlokasi di dusun Samaturu’E Desa Taccorang, Kecamatan Gantareng, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan , dengan memotong insentif 7 guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah tersebut, patut ditelusuri oleh pihak dinas yang terkait (kepolisian dan kejaksaan setempat).
Ke tujuh guru honorer yang dipotong insentifnya masing – masing; Nurlena, S.Pd., Sabriani, S.Pdi., Hamsina, S.Pdi., Rufaedah, S.Pd., Jusrawati, S.Pd., Hasrani. S.Pd., serta Hasna, S.Pd., yang merasa dirugikan insentifnya tanpa alasan yang jelas membuat para guru honorer tersebut melapor ke Dinas Pendidikan Bulukumba dan DPRD Bulukumba.
Sontak saja oknum Kepala SD Negeri 230 Lambrae, Hj. AE “Kasak Kusuk” dengan berdalih bahwa tidak benar dirinya melakukan pemotongan insentif para honorer tersebut. Namun berdasarkan fakta yang telah diperlihatkan para honorer tersebut, nyata, oknum kepala SD 230 Lambarae Hj. AE telah m memotong insentif 7 honorer di sekolah tersebut.
Untuk tahun 2021, seharusnya para honorer menerima insentif Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah) per triwulan, ternyata yang diterima hanya Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) per triwulan, artinya oknum kepala sekolah telah mengambil hak sang honorer. Disini letak permasalahannya.
Setelah ke tujuh honorer tersebut melapor dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD setempat, pihak dinas pendidikan setempat pun memanggil oknum kepala sekolah, SD Negeri 230 Lambarae Hj. AE serta ke tujuh honorer yang dikebiri insentifnya.
Salah seorang guru SD Negeri 230 Lambarae yang enggan disebutkan jati dirinya membenarkan bahwa oknum kepala SD Negeri 230 Lambarae Hj. AE telah memotong intensif 7 guru honorer di sekolah tersebut.
Ia menyebutkan, sebenarnya sebanyak 10 honorer yang mengabdi di SD Negeri 230 Lambarae. Namun yang dipotong intensifnya hanya 7 orang. Diduga ke 3 oknum guru honorer yang tidak dipotong honorernya, karena dekat dengan kepala sekolah. Bahkan diduga sebagai orang terdekatnya kepala sekolah.
Berdasarkan info yang disampaikan salah seorang guru di SD Negeri 230 Lambarae bahwa tahun 2020, 10 honorer didaftar dalam dapodik SD Negeri 230 Lambarae dengan insentif sebesar Rp800.000.- per bulan atau Rp2.400.000.- per triwulan. Namun yang diterima ke 7 honorer tersebut hanya sebesar Rp.1.500.000. per triwulan. Artinya terjadi pengkebirian pemotongan insentif sebesar Rp900.000.-/triwulan per orang.
Demikian pula pada tahun 2021, ke tujuh honorer tersebut seharusnya menerima insentif Rp3.000.000.-/orang/triwulan. Namun kenyataan yang diterima hanya Rp2.000.000.-/orang/triwulan artinya terjadi pengkebirian pemotongan insentif sebesar Rp3.000.000. – /orang/triwulan.
Saat Oknum Kepala SD Negeri 230 Lambarae dihubungi awak Media melalui telpon berulangkali ,untuk konfirmasi, namun telpon kami tak diangkat-angkat.
Akhirnya awak media menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba melalui sekretarisnya Rina Jufri ,dan Ia membenarkan terjadinya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala SD Negeri 230 Lambarae, Hj. AE berdasarkan laporan 7 honorer di sekolah tersebut, sembari menunggu 3 (tiga) honorer lainnya untuk dimintai keterangannya.
Amat disayangkan, ke tujuh pelapor ternyata telah menandatangani persetujuan pemotongan insentif tersebut, meski mereka menyatakan tidak sempat diperlihatkan dan tidak sempat membaca isi surat yang disodorkan oknum kepala SD Negeri Lambarae tersebut.
“Meski demikian, masalah ini tetap kami proses,” tandas Rina via telepon selulernya .
NARASUMBER PEWARTA : JAMAL HENGKI. EDITOR RED : LIESNA EGA.