infoindonesiainews.com | KENDARI – Pimpinan Tertinggi di Polresta Kendari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman diduga kebakaran jenggot usai Tim Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ancam akan mengajukan permohonan pelimpahan kasus penikaman yang dialami Obetran ke Polda Sultra.
Dimana kasus tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022, lalu. Lokasi kejadian perkara tersebut di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Dalam waktu dekat ini kami dari Tim Penasehat Hukum DPN PPWI akan berkirim surat ke Polda Sultra, apabila kasus korban penikaman Obetran tidak ditindak lanjuti oleh jajaran Polresta Kendari Polda Sultra,” jelas Advokat Ujang Kosasih, SH, salah satu anggota Tim Penasehat Hukum DPN PPWI, yang diterima awak media melalui aplikasi pesan, Sabtu (17 Juni 2023).
Akibat pernyataan dari Polresta Kendari tersebut, dengan langkah cepat Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman membuat berita tandingan ke beberapa media online yang ada di Kota Kendari, dan membantah semua tudingan bahwa Polresta Kendari Polda Sultra diduga melindungi terduga pelaku penikaman tersebut kaitan kasus yang dialami Obetran.
Menurut Advokat Ujang Kosasih, seharusnya Kapolresta Kendari Polda Sultra mengarahkan anggotanya yaitu Kasat Reskrim AKP Fitriyadi untuk menuntaskan perkara tersebut dan membuat gelar perkara kaitan kasus Obetran tersebut, agar supaya, kasus tersebut tuntas. Jangan malah membuat berita tandingan untuk mencari pembenaran. Karena kita berbicara fakta, bukan berita setingan yang dibuat oleh Polresta Kendari Polda Sultra melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Didapat konfirmasi terkait kasus tersebut Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan kepada awak media untuk berurusan dengan Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, karena secara teknis Kasat Reskrim yang lebih paham.
“Silahkan datang ke kantor temui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi, karena kasus itu yang paham dia,” ucap Kapolresta Kendari, kepada awak media melalui aplikasi pesan, Sabtu (17 Juni 2023).
Lanjut, Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. Ia tidak akan memberikan keterangan apapun, apabila seseorang wartawan tersebut tidak dibawah naungan salah satu organisasi wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Padahal seorang Kapolres/ ta itu merupakan pejabat publik.
“Dan mohon maaf Anda dari media mana?, wartawan dari organisasi PWI atau bukan, saya tidak akan memberikan keterangan bila media Anda tidak termasuk dalam Dewan Pers,” kata Kapolresta Kendari, kepada awak media melalui aplikasi pesan, Sabtu (17 Juni 2023).
Setelah itu, Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman yang menolak memberikan pernyataan kepada awak media, ia kemudian memblokir nomor awak media tersebut. Namun, sebelumnya dirinya sempat mengirim link berita beberapa media online dimana ditulis dirinya dengan tegas membantah dugaan tudingan tersebut.
Dikutip pernyataan dari
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) saat itu yaitu Gatot S Dewa Broto, mengatakan bahwa pejabat publik tidak boleh menolak saat diwawancarai wartawan yang membutuhkan informasi.
“Pejabat tidak boleh menolak atau takut saat diwawancarai wartawan yang mau mencari informasi, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya usai pertemuan dengan pejabat pemprov Babel di Pangkalpinang, Rabu (26 Mei 2010).
NARASUMBER PEWARTA: SARIDIN. EDITOR RED : LIESNAEGA.