Ritel Modern di Luwu Timur Disorot, Pemerintah Dinilai Lalai Jalankan Regulasi Luwu Timur

  • Whatsapp

Iinews – Luwu Timur kembali menjadi sorotan setelah Front Pemuda, masyarakat, dan Asosiasi UMKM serta Pengusaha Toko/Minimarket Lokal melontarkan kritik tajam kepada pemerintah daerah. Kritik ini terkait menjamurnya minimarket berlabel Indomaret, Alfamidi, dan Alfamart yang dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Luwu Timur.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, kelompok ini menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam aksi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM beserta stafnya menemui para demonstran. Namun, pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan, lantaran kepala dinas terkait, Senfri, mengaku tidak mengetahui jumlah minimarket yang memiliki izin operasional di daerah tersebut.

Untuk menindaklanjuti isu ini, rapat dengar pendapat (RDP) digelar bersama DPRD Luwu Timur melalui Komisi II, dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, manajemen Indomaret, Alfamidi, Alfamart, serta asosiasi terkait. Rapat tersebut memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi minimarket untuk memastikan status operasionalnya, apakah berstatus waralaba atau reguler.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa dari total 53 minimarket yang beroperasi di Luwu Timur, hanya 7 yang memiliki status waralaba. Padahal, sesuai aturan, setiap kecamatan hanya diperbolehkan memiliki satu minimarket, kecuali di wilayah Nuha, Malili, dan Tomoni yang maksimal dua. Selain itu, peraturan juga melarang minimarket beroperasi dalam radius 500 meter dari pasar tradisional.

Jenderal lapangan aksi, Adriansyah Putra, menilai kondisi ini mencerminkan kelalaian pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat. “Dengan mata telanjang, kita melihat bahwa pemerintah tidak serius memberlakukan Perbup Nomor 93 Tahun 2021. Ini adalah kebobrokan yang merugikan UMKM lokal,” tegas Adriansyah.

Ia mendesak agar DPRD Luwu Timur segera menggelar RDP kedua untuk membahas langkah konkret menutup minimarket yang melanggar aturan. Adriansyah juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengusut kinerja dinas terkait sekaligus meninjau ulang peraturan daerah tentang toko swalayan.

“Kami ingin memastikan keberpihakan pemerintah pada UMKM lokal Luwu Timur. Komitmen pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan demi keberlangsungan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan tuntutan yang disampaikan.

Red : 3R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan