INFOINDONESIA – SURAKARTA , JATENG|Untuk mendapatkan sebuah kejujuran kebenaran dan keadilan Penasehat Hukum (PH) dari Gus Nur dan Bambang Tri, Prof. Dr Eggi Sudjana SH MSi. menanyakan kepada Rocky Gerung dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis(9/3)pagi.
Menurut Rocky dalam filsafat terapan terkait dalam kategori pasal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyangkut HOAX menurut Rocky Gerung adalah untuk menguji kebenaran.
“Bukan hanya hate speech atau ujaran kebencian dengan olok-olok seperti yang terjadi di Amerika.
Di Indonesia analogi hoax sering ditafsirkan keliru. Disebut HOAX itu karena si penerima umumnya dungu.”Jelas Rocky Gerung.
“HOAX itu gunanya untuk memancing kebenaran bukan untuk menghina. Apalagi bila dianggap Sebagai penistaan agama.” Lanjut Rocky.
Menurut Rocky, ada Sinopsis dari JPU “Saya akan bisa membekuk anda”, Hakim datang “untuk menegakan keadilan” dan PH datang “untuk membela anda”.
Rocky tidak sepenuhnya bisa menerima andai semua urusan publik semua bermuara ke pengadilan.
Tidak semua persoalan publik tidak harus masuk ke ruang pengadilan.
NARASUMBER PEWARTA: SUTA WIDHYA SH. EDITOR RED: LIESNAEGA.