infoindonesiainews.com| JUM’AT , 20 JANUARI 2023.
BATAM | Rokok Import Merek Manchester dan Rave bebas beredar di pasaran , bahkan tanpa bandrol pita cukai dapat lolos dari pengawasan instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) Kota Batam , Minggu (8/1/2023)
Dalam hal ini pada periode bulan Agustus tahun 2022 Bea Cukai Batam berkerja sama dengan beberapa instansi telah menggempur rokok ilegal dengan total capaian sebanyak 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM) , akan tetapi itu semua tidak menyulutkan niat pengusaha maupun pemain yang berada di balik beredar nya rokok import ilegal merek Manchester dan Rave untuk tetap memasarkan dan mendatangkan rokok tersebut secara ilegal di Kota Batam.
Sementara itu Hasil investigasi awak media di lapangan rokok produksi dari luar negeri ini marak beredar di warung – warung kecil di Kota Batam.
“Iya pak rokok Manchester banyak yang suka dan juga rokok Rave” ungkapnya salah satu penjual rokok Manchester yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat awak media bertanya dari mana dan siapa menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya.
“Ada salesnya pak. Kami diantar ke warung. Ada 3 varian, warna merah, biru dan hijau ” ungkapnya.
Selanjutnya awak media mencoba menyelusuri lebih lanjut terkait beredarnya rokok import ini , dan hasil informasi yang di dapat dari lapangan diketahui rokok tersebut dikelola oleh pengusaha berinsial W dan T dengan lokasi gudang di daerah tiban serta Batam Center.
” Rokok Manchester dan Rave itu di kelola oleh Si W dan Si T , gudang mereka di daerah tiban dan Batam center ,dan yg berbagi rotinya berinisial Si A.U coba lah pantau ke sana ” ungkap sumber yang tak mau diketahui namanya.
Beredarnya rokok – rokok tanpa bandrol di Kota Batam Khususnya dan di Indonesia pada umumnya jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara
Yang mana undang – undang dimana tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
NARASUMBER PEWARTA : ALBABUN. EDITOR RED : LIESNAEGA.