infoindonesiainews.com | RABU, 22 JUNI 2022.
JAKARTA | Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham DKI Jakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 11A Narkotika Jakarta sebanyak 60 Narapidana kasus Narkotika ke Lapas Narkotika Cipinang .
Dengan Kendaraan operasional khusus tahanan yang hanya bisa dimuati 15 WBP ( 1 bus untuk 15 orang WBP ) jadi untuk 2 trip proses pemindahan dengan menggunakan 2 bus. mengingat ketersediaan bus yang tidak memadai untuk sekaligus angkut para WBP yang berjumlah 60 orang narapidana ke Lapas Cipinang Narkotik.
Di Lepas dari Rutan Salemba Ke Lapas Cipinang Narkotik Tepat Pukul 20.00 WIB.
Informasi yang di peroleh dari Kplp Rutan Salemba Hermanto melalui Whatsaap kepada rekan media.”Kami dalam bulan Juni ini sudah 2 kali adakan giat ini karena Penghuni nya sudah Over kapasitas,”
Pemindahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.05.08-372 Tanggal 02 Juni Tahun 2021 perihal Pemindahan Narapidana.
Selain itu pemindahan juga dalam rangka mengurangi over kapasitas, menjaga stabilitas keamanan baik sarana dan prasarana ketertiban serta untuk lebih memaksimalkan pembinaan bagi narapidana demikian juga untuk lebih mempermudah bagi Para pegawai dalam pengawasan disamping minimnya jumlah pegawai yang ada.
Adapun proses pemindahan sudah memperhatikan hal-hal terkait dokumen, prosedur, faktor keamanan jika sudah lengkap maka pihak Rutan Salemba siap untuk mereka “Berlayar” ke Lapas-lapas yang siap untuk menerima para Narapidana guna menjalani sisa tahanan mereka dengan memiliki perilaku yang baik.
Proses Pemindahan ini juga melibatkan TNI dan Polri untuk Pengawalan.
NARASUMBER : TIM PEWARTA DKI JAKARTA. PEWARTA : WIN 202024. EDITOR RED : LIESNA EGA.