infoindonesiainews.com | JUM’AT, 9 DESEMBER 2022.
SUBULUSSALAM | Pemko Subulussalam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kota Subulussalam telah mengeluarkan surat Persiapan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya, Kec. Simpang kiri, Kota Subulussalam ,pada Selasa,(6/12/2022) No. 140/452/2022 yang ditujukan kepada Camat Sp. Kiri, Pj. Kepala Kampong, BPG, P2K, KPPS, dan Linmas Kampong Makmur Jaya, Jum’at ,(9/12/2022).
Tertulis dalam surat tersebut bahwa tahapan Pembagian Undangan tanggal 11-13 Desember 2022, Pemungutan Suara Ulang dan Penetapan Hasil Pemungutan Suara tanggal 14 Desember 2022, dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Tanggal 27 Desember 2022.
Berikut temuan Fakta Hukum penyebab dilaksakannya Pemilihan Ulang Kades Makmur Jaya :
1. Perhitungan suara dipercepat dari jadwal yang ditentukan sehingga ada beberapa warga yang mau mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya, perpanjangan waktu pencoblosan juga tidak dilengkapi dengan Berita Acara Perpanjangan waktu pencoblosan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) sampai dengan (5),Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam. Maka dalam hal pelaksanaan perpanjangan waktu dilakukan oleh KPPS 1 dan KPPS 2 merupakan pelanggaran Yang bersifat Administratif.
2. Panitia pemungutan suara Pilkampong makmur Jaya melakukan penjemputan masyarakat yang sedang sakit disaksikan hanya dari saksi nomor urut 1 di dalam mobil, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasa 61 ayat (1),(3) dan (4) Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di kota Subulussalam dan ketentuan Pasat 31 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
3. Ada terdapat masyarakat yang tidak menerima surat undangan dan tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga tersebut untuk memberikan suara di TPS. KPPS berpendapat terhadap pemilih yang tidak ada ditempat, jika mereka berada dalam wilayah Kampong Makmur Jaya maka undangan dititip pada keluarga, jika pemilih tidak ada wilayah Kampong Makrnur Jaya maka undangan tidak dititip pada pihak keluarga.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan Walikota No. 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam yang berbunyi : @. Apabila pemilih tidak ada ditempat, panitia dapat menyampaikan Surat undangan/pemberitahuan atau anggota untuk keluarga lainnya untuk memberikan suara di TPS, kepada kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, dan tanda terima surat undangan/pemberitahuan ditandatangani oleh kepala ketuarga atau anggota keluarga Iainnya.
4. KPPS melakukan kesalahan prosedur dengan meminta Para saksi untuk menandatangani Berita Acara/formulir C.l di awal perhitungan suara dan bukan di akhir perhitungan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Setelah penghitungan surat suara selesai, KPPS membuat berita acara hasii pemungutan dan penghitungan suara yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPPS serta para saksi yang bersedia menandatanganinya, selanjutnya dilaporkan kepada P2K saat itu juga.
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan meminta keterangan dari penyelenggara Pilkampong di Makmur Jaya (P2K, P2P dan KPPS), ditemukan bahwa terjadi beberapa pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Kampong antara Iain :
a) P2K bersama Pj Kepala Kampong, BPK, Ketua KPPS TPS 1, Ketua KPPS TPS 2, Linmas dan Para calon kepala kampong memuat kesepakatan yang membolehkan pemilih diluar DPT untuk memilih, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 yat (I) Peraturan walikota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemüihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam yang berbunyi “Yang dapat memilih Kepala Kampong adalah penduduk Kampong yang terdafar dalam DPT permilihan Kepala Kampong yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi “Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih”,
b) P2K bersama Pj Kepala kampong, BPK, Ketua KPPS TPS I, ketua KPPS TPS 2 dan para calon kepala kampong membuat kesepakatan penggunaan surat suara tambahan (2%) dari total suara berdasarkan DPT untuk digunakan oleh pemilih yang tidak termasuk dalam DPT. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu di Kota Subulussalam yang menyebutkan “Tambahan surat suara digunakan sebagai cadangan di TPS untuk mengganti surat suara yang rusak”.
c) Dalam pembentukan KPPS dan P2P oleh P2K tidak ditetapkan dengan Keputusan P2K, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 huruf f yang menyebutkan salah satu tugas P2K adalah membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Kampong dan ketentuan Pasal 7 huruf l Qanun aceh No.4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kheucik di Aceh yang menyebutkan salah satu tugas dan wewenang P2K adalah membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan Keputusan P2K. (Red).
Narasumber : Dokumen DPMK Subulussalam. Pewarta : Sabirin Siahaan IiNews Aceh. Editor Red :Liesnaega.