INFOINDONESIAINEWS.COM | POLRES MAMUJU TENGAH – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Mamuju Tengah, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamuju Tengah (Mateng) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat telah melaksanakan penindakan tegas terhadap kendaraan odol (over dimension-over load). Tindakan ini dilakukan dalam rangka kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2024. Senin (6/5/2024).
Kegiatan penindakan kali ini dilakukan di wilayah Tabolang Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Para petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Mateng dan Dishub melakukan penyisiran terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan odol yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan.
Kasat Lantas Polres Mateng, IPTU Muh Ilyas, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kendaraan odol guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. “Kami terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan, demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan odol yang melintas terpaksa diberikan tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kegiatan penindakan yang dilakukan secara berkala ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran kendaraan odol di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Narasumber: Humas Polres Mateng. Pewarta: Jamal. Editor Red : LiesnaEgha.