Sat Reskrim Polres Mateng Melakukan Restoratif Justice Terhadap Laporan Dugaan Penemuan Bayi di Perkebunan Sawit

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | POLRES MAMUJU TENGAH – Penemuan seorang bayi laki-laki di perkebunan sawit di Dusun Bulu Kaya, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, yang sempat viral beberapa minggu lalu, ternyata merupakan cerita fiktif. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polres Mamuju Tengah, terungkap bahwa laporan penemuan bayi tersebut merupakan rekayasa dari ayah kandung bayi itu sendiri, yang mencoba menutupi hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy, menjelaskan bahwa pelapor, yang merupakan ayah kandung bayi tersebut, mengarang cerita bahwa bayi tersebut ditemukan di perkebunan sawit karena takut diketahui oleh orang tuanya mengenai hubungan gelap yang menghasilkan bayi tersebut.

Dalam penyelesaian kasus ini, IPTU Fredy mengambil langkah restorative justice (RJ) dengan mempertemukan kedua orang tua dari pihak laki-laki dan perempuan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencapai kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana ini secara damai. Kasus ini termasuk dalam pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur di luar nikah, yang memerlukan penanganan hati-hati dan solutif. Kamis (1/8/2024).

“Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini hingga pengadilan. Mereka sepakat untuk menikahkan pasangan ini demi masa depan bayi yang telah lahir,” ujar IPTU Fredy.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesejahteraan bayi dan masa depan pasangan yang terlibat. Langkah restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat, sekaligus memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab.

Narasumber Pewarta Humas Polres Mateng /Jamal. Editor Red : LiesnaEgha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan