INFOINDONESIA – POLRES MAMUJU TENGAH | Sedikitnya 13 orang yang terlibat kasus kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama. Dihentikan penyidikannya lewat Restorative Justice ( RJ ) oleh Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah ( Mateng ). Sabtu (4/3/2023)
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fredy, S.H, mengatakan RJ ini dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan dan berita acara kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Berita acara yang dibuat kedua belah pihak itu kata Fredy, diketahui atau disaksikan oleh Kepala Desa Kambunong, Kepala Desa Tabolang serta Camat Topoyo. Setelah ada kesepakatan damai masing – masing disaksikan oleh para Kades dan Camat Topoyo, kasus ini dilanjutkan dengan gelar perkara dengan hasil penyidikan kasus ini dihentikan.
“Dilanjutkan gelar perkara dan diputuskan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang atau penganiayaan, Dihentikan proses penyidikannya demi hukum karena keadilan Restoratif Justice (RJ).
Seperti diketahui, sebelum dilakukan Restorative Justice oleh Polres Mateng. Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Riswandi dengan nomor laporan : LP/B/12/ II/ 2023/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar. Tanggal 18 Februari 2023. Serta laporan Polisi dengan nomor LP/B/13/II/ 2023/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, Tanggal 19 Februari 2023. Dengan pelapor atas nama Arif. terhadap kasus ini penyidik reskrim telah menetapkan 13 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Mateng.
Atas hasil RJ ini, selanjutnya terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Mateng dengan jumlah 13 orang dikeluarkan dari Rutan Polres Mateng,”Pungkasnya
Narasumber: Humas Polres Mateng. Pewarta: Jamal Hengky IiNews Makassar. Editor Red : Liesnaega.