Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Tanjungpinang

  • Whatsapp

INFOINDONESIA – POLRESTA TANJUNGPINANG,POLDA KEPRI |
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari, RH, (43) warga Kel. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kel. Kampung Bulang Kec. tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, sekira pukul 21.00 Wib Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang. Kemudian pukul 22.00 wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan Langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu FT dan RH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Bukit Bestari, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF warga Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” tandas AKP Efendi.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram, 1 (satu) Buah kotak Rokok HD, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 2 (dua) buah mancis, 1 Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundel plastik bening.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.


Narasumber: Humas Polresta Tanjungpinang
email :
[email protected]
website :
www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polrestanjungpinang.id
facebook : Humas Polres Tanjungpinang
instagram :
@humaspolrestanjungpinang
twitter :@PolresTPI

PEWARTA: WRD. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan