Sebanyak 85 orang Masyarakat Rinjani Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kades?

  • Whatsapp

Luwu Timur| Sulawesi Selatan – Kepala Desa Rinjani Menanggapi berita terkait Laporan Yang dimasukkan masyarakat Rinjani Ke- Polres Luwu Timur, pada hari Senin (03/06/2024), Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.

Dalam Pemberitaan tersebut Kepala Desa Rinjani menyampaikan ke- media ini bahwa, “Itu ji barang kali yang geram yang melapor karna setahu saya kami aman2 ji disini dan kami sudah jelaskan.tapi ituhak x dua orang toh kalau ada yang saya gunakan salah anggaran x ada yang berwajib yang periksa nanti x bos 🙏🙏”.

Menanggapi perihal pernyataan Kepala Desa Rinjani yang naik dalam berita lokal Infolutiminews.com, sebanyak 85 orang masyarakat Rinjani angkat bicara dan mengatakan bahwa ” Sebelum saudara kami Dolah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, Kami warga bersama BPD, Pemdes Desa dan ada juga adek-adek mahasiswa, sudah melakukan rapat, namun rapat tersebut kami warga tidak mendapatkan jawaban atas pernyataan kami, persolaan transparansi pemdes Rinjani dalam hal ini Kepala Desa”.

Lanjut Masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ” Kami pak setelah rapat itu kami masyarakat Rinjani sepakat untuk melaporkan hal ini ke- pihak berwajib, dan bahkan kami ada buat pernyataan dukungan diatas kertas yang ditandatangani sebanyak 85 orang”.

“Tujuan pernyataan dukungan ini kami buat agar pemerintah lihat, agar oknum-oknum ini lihat, kalau masalah di Desa Rinjani sudah terlalu banyak, selama ini kami sabar, tetapi kesabaran kami ada batasannya, sehingga saat ada sodara kami yang berani mengangkat permasalahan yang ada di Desa kami, yah kami harus mendukung agar masalah di Desa Kami ini dapat diselesaikan secara ilmiah dihadapan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Tegasnya Masyarakat Rinjani.

Sementara itu Dolah selaku masyarakat Desa Rinjani yang memasukkan laporan ke Pihak berwajib, menyampaikan ke media ini bahwa dirinya telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari pihak Polres Luwu Timur.

” Ya saya mendapat surat dari pihak Polres Luwu Timur, dalam isi surat tersebut laporan saya diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dalam waktu 30 hari kedepan”, Ungkapan Dolah Kepada Media ini. Kamis (06/06/2024)

Red – Rezki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan