infoindonesiainews.com | SELASA, 6 NOVEMBER 2022.
BONE | Pemilihan Kepala Desa di Desa Erecinnong, Kec.Bontocani, Kab.Bone ,SulSel pada tanggal 24/11/2022 diduga terjadi indikasi kecurangan, sehingga calon Kepala Desa nomor urut 03 Muh Yahya Yunus melaporkan temuan dugaan kecurangan, hingga melakukan gugatannya.
Dengan adanya surat gugatan pada tanggal 28 /11/ 2022 kepada Kapolres Bone ,Bupati Bone ,Pemdes , Camat,Ketua Bpd serta Ketua Panitia Pilkades .
Dan di tindak lanjuti oleh Sekda Bone dengan nomor Surat 006/829/DPMD. Tim khusus akan menangani sengketa pilkades ini pada tanggal 6 Desember 2022 ,Pukul 13.30 di ruang pertemuan Kantor Bappeda Kab.Bone oleh Sekda Bone Drs.,H Andi Islamuddin MH menyerahkan kepada tim khusus.
Muh Yahya Yunus selaku penggugat mengatakan,bahwa” Alhamdulillah laporan Kami sudah di tindak lanjuti oleh Sekda Bone ke Bappeda dengan menghadirkan saksi – saksi dan bukti – bukti ,karena ada yang Saya temukan Ktp di luar Kabupaten ikut mencoblos itu adalah pelanggaran berat ,”ungkapnya.
Kita sudah siapkan semuanya dan
selain itu Kuasa Hukum Penggugat Firman Askan SH yang di temui mengatakan,bahwa “semua bentuk – bentuk pelanggaran dalam Pilkades di Desa Erecinnong termasuk Oknum Aparat Kepala Desa yang tidak netral dan warga yang ber-ktp dari luar ,ikut memilih ini , Kita sudah persiapkan sebagai alat buktinya,”ujarnya .
Bukan hanya itu saja,tapi banyak sekali buktinya, termasuk KK yang tidak mendapatkan surat panggilan pencoblosan .
Terkait hal itu Sekcam Bontocani Abd Kahar S.pd.,M.si yang di konfirmasi mengatakan,bahwa “
sudah Kita panggil di Kecamatan, nanti di Bone yang akan selesaikan, karena laporannya sudah sampai di Bone ,”pungkasnya mengkonfirmasi .(tim)
NARASUMBER PEWARTA : ARIFIN BEJO 323. EDITOR RED : LIESNAEGA.