INFOINDONESIANEWS.COM | MINGGU, 13 FEBRUARI 2022.
GOWA | Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia(DPN LABRAKI) angkat bicara dikutip dari kanal Youtube yang di unggah oleh Salah satu jurnalis sebut saja NT Di Kabupaten Gowa, Terkait Pemberitaan Di salah satu media”Markus Begal Uang duka korban Lakalantas di Gowa” , sehingga menyudutkan Ketua DPN LABRAKI dikatakanlah kebakaran Jenggot, Minggu 13 Februari 2022.
Irfan Arifin Daeng Ruppa Sekjend DPN LABRAKI INDONESIA menjelaskan bahwa” Kasus lakalantas yang terjadi di jalan porosmalino-makassar, mengenai pemberitaan di Media oleh presiden Toddopuli bersama Sekjennya terkait Kasus Lakalantas tersebut yang langsung menyudutkan Ketua DPN LABRAKI INDONESIA bahwa kesurupan, kebakaran jenggot, apalagi mengatakan Markus,”ungkap Irfan Arifin.
Menurutnya, ini kalimat MARKUS adalah Makelar Kasus yang di tengarai oleh Presiden Toddopuli Indonesia Satu dan Sekjendnya, padahal yang sebenarnya bahwa Ketua DPN LABRAKI INDONESIA Abd Hafid Daeng Tiro terkait pemberitaan di Media, beliau cuma hadir dalam penandatanganan perdamaian dengan merujuk UU LLLAJ pasal 235 dan 236, dalam upaya tersangka memberikan santunan kepada pihak korban ,bukan upaya potensi suatu Makelar Kasus(Markus),”ujarnya.
“Potensi upaya perdamaian agar hak-hak dari pada korban itu di dapatkan, namun yang saya sayangkan presiden toddopuli indonesia satu menjastis bahwa adanya makelar kasus (Markus) padahal hanya sebatas penyaksian. Presiden bersama Sekjendnya tidak meneliti apa benar kasus tersebut di hentikan atau tidak dan langsung mengatakan bahwa pihak yang hadir dan pihak lakalantas ada kesepakatan pemberhentian kasus, namun yang kemarin di lakukan adalah santunan kepada pihak korban,”Ungkapnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa Presiden toddopuli bersama Sekjendnya mengatakan di media bahwa MARKUS ini harus di berantas,” Irfan Arifin menjelaskan Lagi,”Siapa sebenarnya markus ini,.? dan dari pernyataan ketua DPN LABRAKI INDONESIA sangat tersinggung karena beliau hadir di dalam penyaksian itu dan ingin menyampaikan bahwa tidak ada markus dalam perdamaian tersebut,”Jelasnya.
Irfan Arifin menambahkan bahwa setidaknya Toddopuli Indonesia Satu (TIS) mendapatkan mandat atau kuasa atau toddopuli ini sebagai apa dalam kasus tersebut…? dari korban, kalau memang toddopuli mendapatkan kuasa harusnya pihak Toddopuli Indonesia Satu (TIS) menjelaskan apakah sudah resmi atau belum tentang legalitasnya sebagai lembaga dan jika memang resmi harusnya memperlihatkan contoh dalam bentuk photo legalitasnya dari kemenhumham dan akte pendirian organisasinya.
“Sekjend DPN LABRAKI INDONESIA Irfan Arifin sambari mengatakan bahwa kalaupun ada legalitasnya apakah ada dalam AD/RT nya menerima kuasa pada orang lain, sepengetahuan itu hanya ada tiga mandatur yaitu Kuasa issedentil, Kuasa ia pelaku hukum atau pengacara dan Karyawan perusahaan yang di gugat atas nama perusahaannya, jadi tidak ada nama kuasa dari ketiga aspek tersebut sehingga sangat memicu bahwa Toddopuli Indonesia Satu (TIS) saya menduga dia membuat adanya berita-berita kerisuhan atau Hoax yang belum di klarifikasi oleh pihak kepolisian lalu lintas dan kalaupun itu benar tolong di hentikan, seberapa besar Markus mendapatkan uang,”tegasnya.
Selain Irfan Arifin menambahkan lagi bahwa kembali ke media bahwa salah satunya mengatakan bahwa Ketua DPN LABRAKI INDONESIA kebakaran jenggot padahal beliau hanya mengangkat topik markus sebab beliau hadir di tempat, melihat, menyaksikan dan mendengar, sehingga ketua DPN LABRAKI meyakinkan bahwa tidak ada markus atau makelar kasus di dalam persoalan lakalantas tersebut.
“Terkait dengan adanya bahasa yang di plintir oleh ketua toddopuli Indonesia Satu bahwa katanya ini adalah serangan media padahal sudah sangat jelas tidak menyerang media, Jadi Sekiranya jangan membuat kegaduhan dalam pemberitaan yang tidak jelas dan tidak menganalisa serta tidak menyaring tentang kata kata ketua DPN LABRAKI INDONENESIA,”ucapnya.
Irfan Arifin kembali menegaskan Bahwa DPN LABRAKI INDONESIA akan melaporkan secara tegas tuduhan MARKUS karena kami merasa tersinggung, kebetulan ketua umum kami hadir mengetahui, menyaksikan menjamin bahwa kasus lakalantas yang terjadi di jalan poros malino makassar tepatnya di depan rumah makan dewi sri tidak ada markus dan murni dalam bentuk surat perjanjian itu di mohonkan kepada kasat lantas, apakah kasus tersebut di hentikan atau tidak, jika memang itu di hentikan itu bagian dari hak lakalantas, toh juga di lanjutkan itu atas dasar UU.
“Kepada presiden Toddopuli Indoneaia Satu bersama Sekjendnya harus bijak dalam menanggapi kebenaran yang saudara keluarkan di pemberitaan di beberapa media online, jangan sampai ini menggelinding seakan-akan terjadi, namun berita itu belum tentu terjadi kebenarannya, jadi satu hal lagi yang ingin kami sampaikan kepada presiden toddopuli Indoneaia Satu bersama Sekjendnya agar mengecek langsung tuduhan kepada tersangka apakah memang ada penangguhan atau tidak, sebab yang namanya hak penangguhan adalah hak progratif yang tidak dapat di halang halangi untuk melakukan upaya penangguhan, sehingga kesimpulan kami bahwa harus memenuhi tiga syarat daripada penangguhan itu, sehingga kesimpulan kami jangan membuat kegaduhan seakan-akan media ini yang di serang, akan tetapi pernyataan saudara yang ingin mengklarifikasi tidak ada terjadi makelar kasus di lakalantas tersebut, “terangnya.
Adanya penulisan nama Ketua Umum DPN LABRAKI INDONESIA maka Irfan Arifin selaku sekretaris Jendral DPN LABRAKI INDONESIA mengatakan bahwa akan menindak lanjuti, karena ini sudah menyangkut nama baik lembaga kami, kehadiran ketua umum kami tidak akan menghianati amanat UU karena di dalam mediasi itu hadir pihak kepolisian, hadir pihak beberapa masyarakat, bahkan dari pihak kelurahan setempat, sehingga kami menjamin bahwa pertemuan perdamaian tersebut itu tidak ada makelar kasus atau MARKUS dan ada berita bahwa ketua umum kami kebakaran jenggot dan ini yang akan kami Klarifikasi.
“Berhentilah membuat kegaduhan dalam pemberitaan yang tidak jelas dan tidak menganalisa serta tidak menyaring arti dan makna tentang kata-kata ketua DPN LABRAKI INDONESIA, Irfan Arifin menegaskan Bahwa,” Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia,” akan Melaporkan secara tegas tuduhan “MARKUS” karena jelas-jelas telah menyinggung seluruh pengurus DPN LABRAKI INDONESIA,”tutupnya di kutip dari laman youtobe jurnalis NT.
Di akhir ia ingin berpantun pada rekan rekan awak media di kediamannya,”Jangan sampai kambing kambing yang mengajari ikan-ikan berenang ,karena ikan itu tidak punya sumber daya manusia, “Celoteh dalam pantunnya .
NARASUMBER : IRFAN ARIFIN DR. PEWARTA: SERDADU NEGRI. EDITOR RED : LIESNA EGA.