infoindonesiainews.com | KAMIS, 29 SEPTEMBER 2022.
LOMBOK UTARA, NTB | Penjaga Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) pada hari Jumat tanggal 16 September 2022. Tersangka berinisial LDS alias Dedi (43) adalah warga kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan LDS tersebut setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lotara yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lotara, Iptu I Ketut Artana, S.H., sehingga ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang disembunyikan dalam buku di sebuah perpustakaan sekolah tempat tersangka bertugas.
“Modus simpan Sabu dalam buku, saya tiru dari film,” kata tersangka DD di hadapan para Wartawan saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (29/09/2022).
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H, mengatakan, tertangkapnya LDS merupakan hasil pengembangan atas tertangkap LI alias Ari di wilayah Dusun Kelui Desa Malaka, Kecamatan Pemenang Lombok Utara diduga membawa poketan Sabu seberat 0,38 gram.
“Dimana alhasil dari pengembangan kasus tersebut, bahwa LI mendapatkan Sabu tersebut dari LDS yang berpropesi sebagai penjaga sekolah,” ungkap Artana.
Menurut dia, penangkapan LDS berawal dari penggeledahan yang dilakukan di perpustakaan sekolah dasar. kemudian tim Satresnarkoba Polres Lotara menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh bungkus kristal bening yang diduga sabu disembunyikan dalam sebuah buku yang dimodifikasi sedemikian rupa.
“Total berat bruto keseluruhan yang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Lotara mencapai 39,36 gram. Selain Sabu, tim Satresnarkoba Polres Lotara juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 4,9 juta bersama alat hisap dan tiga buah timbangan digital berhasil disita dibawa ke Mako Polres Lotara,” paparnya.
Artana juga meyebutkan, bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum mengakhiri kegiatan Konfrensi Pers, Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H, berpesan kepada seluruh masyarakat diwilayah hukumnya agar menghindari narkoba dan jangan sekalipun mencoba dan penasaran apalagi ikut ikutan.
“Awalnya ikut ikutan, lama lama beli sendiri, candu dan apabila semakin parah semua akan rusak kemudian bagi pengedar tentunya Kami Pihak Satresnarkoba Polres Lombok Utara pasti akan kami buru dan tindak tegas secara undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
NARASUMBER PEWARTA : DAN’S. EDITOR RED : LIESNAEGA.