BANDUNG BARAT, JABAR — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pemecatan M. Wardiman — tokoh RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat — selaku Asisten Lapangan (AsLap) di Dapur MBG Batujajar Timur I dilakukan secara sepihak tanpa prosedur maupun pemberitahuan tertulis yang jelas, baik dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) Bandung Barat maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Belum surut kehebohan terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai sepihak dan tanpa prosedur tertulis tersebut, M. Wardiman kini mendapat simpati luas dari warga dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lingkungannya.
“Pengorbanan saya selama setahun bekerja menjadi AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I terasa sia-sia dan tak dihargai oleh Yayasan Adiwidia Dedikasi Fira Jullah selaku mitra dapur,” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (28/9/2026).
M. Wardiman menambahkan, pemutusan hubungan kerja tanpa koordinasi serta prosedur tertulis tetap meninggalkan kekecewaan mendalam. Pasalnya, sebagai AsLap ia memegang peran sebagai ujung tombak operasional dapur.
“Tugas dan fungsi saya meliputi pengawasan di dapur produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas, hingga pengaturan jalur distribusi makanan kepada para KPM di Batujajar Timur I. Selain itu, saya juga mengelola pengeluaran operasional harian — seperti bahan bakar kendaraan, gas, dan kebutuhan logistik darurat — serta menjalin koordinasi aktif dengan pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah penerima manfaat. Semua itu saya kerjakan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Masalah tak berhenti di sana. Bersamaan dengan itu, tim penelusuran bersama narasumber menemukan dugaan pelanggaran standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi dapur, yang terletak di Kampung Haur Ngambang, RT 04/RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (27/9/2026). IPAL merupakan syarat utama yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Temuan di lapangan antara lain:
Pertama, air limbah hasil pencucian dibuang langsung ke selokan yang kemudian mengalir ke lingkungan warga, menimbulkan bau tidak sedap — terlebih di musim kemarau saat ini. Padahal, seharusnya terdapat sistem pengolahan pembuangan sesuai standar. Selokan tersebut sejatinya dibuat warga untuk drainase saat musim hujan, bukan saluran pembuangan limbah dapur MBG.
Kedua, akses jalan tempat keluar-masuk kendaraan operasional dapur sangat sempit, sehingga dikhawatirkan kendaraan pengangkut makanan dapat terperosok.
Ketiga, ditemukan endapan minyak yang mengental dan berwarna hitam di salah satu bak penampungan limbah di bagian belakang dapur. Terdapat tiga bak penampungan; salah satunya dapat dibuka, sementara lainnya terkunci.
IPAL adalah sistem fasilitas yang dirancang khusus untuk mengolah dan membersihkan air limbah dari aktivitas rumah tangga, industri, maupun fasilitas umum — termasuk dapur pelaksana program MBG. Peran dan fungsinya sangat jelas:
– Menghilangkan kontaminan — menyaring zat pencemar organik, bahan kimia berbahaya, hingga bakteri patogen;
– Melindungi lingkungan — mencegah pencemaran air tanah, sungai, serta kerusakan ekosistem;
– Menjaga kesehatan masyarakat — menekan risiko penularan penyakit akibat sanitasi yang buruk.
Jenis IPAL yang diterapkan disesuaikan dengan skala kebutuhan:
– IPAL Setempat — untuk skala individu atau satu rumah tangga, contohnya tangki septik;
– IPAL Komunal — digunakan bersama untuk 2–10 rumah tangga atau lingkungan kecil;
– IPAL Terpusat — menangani limbah dari kawasan pemukiman luas;
– IPAL Industri/Komersial — mengolah limbah khusus dari dapur skala besar agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 serta standar baku mutu lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup PermenLHK No. 2750/2025.
Dasar Hukum & Ketentuan Utama
• Regulasi Resmi: Berdasarkan Peraturan BGN No. 1/2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib memiliki dan mengoperasikan IPAL secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
• Standar Baku Mutu: Air limbah hasil pembuangan dapur harus memenuhi parameter baku mutu limbah domestik (seperti BOD, COD, TSS, serta minyak dan lemak) sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
• Kewajiban Teknis: Dapur wajib dilengkapi sarana seperti Grease Trap (penangkap lemak/minyak), bak ekualisasi, hingga sistem pengolahan biologis.
• Pengawasan: Kualitas air limbah wajib dipantau dan diuji berkala minimal setiap 3 bulan sekali.
• Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan limbah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian operasional dapur sementara atau permanen.
Dengan pemenuhan ketentuan tersebut, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyehatkan penerima manfaat, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam bagi seluruh masyarakat.

Narasumber: Tokoh RW M. Wardiman.
Pewarta: Tim Red .
Editor: Gha.













