INFOINDONESIAINEWS.COM | KARAWANG – I Tanah ratusan Hektar, miliki H. Ridwan Firdaus di gelapkan oleh oknum Kades di desa tanjungbungin kecamatan Pakisjaya kabupaten karawang jawabarat.
H.Ridwan Firdaus yang telah melakukan pelaporan di polres karawang yang telah di tandatangani oleh ajun inspetur polisi dua Nunu nurahman ,SH dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR , sudah satu setengah tahun lebih masih kedalam tahap penyidikan .
Salah satu Ketua Bidang informasi dan Komunikasi Tingkat DPP Teguh dari ormas Setya KIta Pancasila ( SKP ) yang telah turun kelapangan melakukan investigasi mengatakan ” Memang benar saya turun ke daerah tanjungbungin dengan mendapatkan beberapa bukti seperti akte jual beli ( AJB ) , surat pelaporan atas nama pelapor H. Ridwan Firdaus,surat pemberitahuan penyidikan serta document pemberian kuasa begitu juga dengan surat penarikan kuasanya ” jelasnya .
Di tambahkan Teguh ” rencananya saya akan laporkan terlebih dulu kepada ketua umum SKP, karena ini menyangkut nama baik polri bila perkara 372 yang telah di laporkan kepolres karawang sampai di hentikan ” tambah teguh saat di temui di lokasi pada jumat 23/08/2024.
Pada tanggal, 02/10/2023 Reskrim polres karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim perihal , Pemberitahuan di mulainya Penyidikan atau P2 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan dasar rujukan, a ) Pasal 109 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana b) Pasal 16 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia c) Laporan Polisi Nomor. LP/B/483 /III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG /POLDA JAWA BARAT tanggal 27 Maret 2023, d) Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 334/X/2023/reskrim,tanggal 02 Oktober 2023.
Ketua Setya Kita Pancasila ( SKP ) Andreas Sumual menjelaskan saat di wawancara di tempat kediamannya pada jumat malam 23/08/2024 di perumahan kota wisata “ Prosedur dalam Penyidikan menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
1.Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);
2.SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;
3.Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
4.Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;
5.Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.
Dalam hal perkembangan kemajuan yang modern maka setiap pelapor bisa melihat [perkembangan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) online.
SP2HP Online merupakan salah satu terobosan dalam Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. , sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website sp2hp.bareskrim.polri.go.id sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik / penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.
Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam proses penanganan perkara, sehingga semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan dalam EMP.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.” Terangnya .
NARASUMBER PEWARTA: TEGUH. EDITOR RED: LIESNAEGHA.