INFOINDONESIAINEWS.COM | KARAWANG, JABAR – PARI II Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 07/05//2024 . Sidang ke 2 lanjutan perkara No. 38/ Pdt.G/2024/Pn Krw. Gugatan Perbuatan Hukum , yang diduga mengenai percobaan perampasan kendaraan yang di lakukan oleh oknum di duga DC yang mendapat kan kuasa dari finance BCA Karawang.
Sidang kedua ini masih dalam pengecekan legalitas dari semua pihak.
Pengecekan legalitas tersebut harusnya sudah selesai saat sidang pertama pada tanggal 23 Maret 2024, akan tetapi pada sidang ke 2 ini dilakukan pengecekan kembali dikarenakan TERGUGAT 1 dari Pihak PT. BCA FINANCE Cab. Karawang baru bisa menghadiri persidangan. Dalam persidangan tidak disampaikan alasan atau sebab apa PT. BCA FINANCE Cab. Karawang baru bisa menghadiri sidang tersebut.
Dikarenakan dan dirasa pengecekan legalitas sudah lengkap dan dianggap layak untuk memasuki tahap berikutnya, maka Yang Mulia Majelis Hakim yang memimpin perkara no. No. 38/ Pdt.G/2024/Pn Krw, menyampaikan untuk masuk kedalam tahap mediasi.
Dan Para Pihak sepakat dalam mediasi tersebut menggunakan hakim mediasi dari PN Karawang.
Kuasa hukum Tergugat 3 angkat bicara di sidang ke 2 ini di saat sidang pertama kuasa hukum Tergugat 3 tidak mau memberikan berkomentar” kami dari kuasa hukum dari pihak Tergugat 2,dan 3 semoga kedepan nya dalam persidangan ini si percayai kebenaran nya , dan kami dari kuasa hukum Tergugat 1,2, dan 3 akan memberikan hasil yang baik untuk semua” ujar kata dari kuasa hukum tergugat 3.
Tim awak Media PARI pun mendatangi perwakilan Tergugat 1 PT. BCA FINANCE guna meminta keterangan, setelah memperkenal diri kepada tim awak media menanyakan, apakah benar finance BCA memberikan surat kuasa kepada DC untuk menyita kendaraan atas nama Marpuah ?
Kita ikutin jalan nya persidangan sampai akhir” ujar perwakilan Tergugat 1 PT. BCA FINANCE.
Kuasa Hukum Penggugat Marfuah, yang kerap dipanggil Bang Imbran angkat bicara mengenai hasil sidang hari ini “Alhamdulillah, hari ini para pihak hadir semua jadi kita bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mediasi”
Harapannya apa ?
Ya.., harapannya adalah terjadi kesepakatan yang sama-sama indah, dan tidak merugikan para pihak. Karena seorang pengacara itu berpretasi tidak harus menunggu keputusan pengadilan, akan tetapi bisa mencapai kesepakatan saat mediasi dan tercapainya kesepakatan antara penggugat dan tergugat juga berupakan suatu prestasi,” tambahnya.
AG suami dari Penggugat Marfuah berkomentar “ya semoga dalam mediasi ini ada jalan keluarnya, akan tetapi bila memang belum ada jodohnya, Saya siap maju terus, mau bukti, perkara ini saja istri Saya yang melakukan gugatan sesuai dengan aturan perundang- undangan, padahal istri Saya itu ibu rumah tangga dan yang digugat PT- PT besar dan infonya ada salah satu Tergugat yang diduga berprofesi sebagai Ketua atau Direktur Lembaga,” sambil tersenyum dan melangkah menyudahi komentarnya.
NARASUMBER PEWARTA: BHR /IMBRAN. EDITOR RED: LIESNAEGHA.