infoindonesiainews.com | SABTU, 15 OKTOBER 2022.
JAKARTA | Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa TASPEN (Taspen Life) Tahun 2017.
Yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 133.786.663.996,04 (Seratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah empat sen).
Atas Nama Terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 Sdr. MARYOSO SUMARYONO (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik Sdri. HASTI SRIWAHYUNI sebesar Rp.150.000.000.000,-(Seratus lima puluh milyar rupiah).
Melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo, dimana penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016 ,karena MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade, selain itu penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen
Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen, sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 133.786.663.996,04 (Seratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah empat sen).
Terhadap Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI didakwa melanggar pasal :
PERTAMA
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
DAN
KEDUA
PERTAMA
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ATAU
KEDUA
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Terhadap Terdakwa MARYOSO SUMARYONO dan Terdakwa AMAR MAARUF masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal :
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, Terdakwa MARYOSO SUMARYONO dan Terdakwa AMAR MAARUF telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan Saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada Tahap Penyidikan perkara tersebut.
Majelis Hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa atau melalui Penasihat Hukumnya.
Narasumber :
An. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. Pewarta : Bagus. Editor Red : Liesnaega.