INFOINDONESIA – BULUKUMBA|Setelah beredar beritanya di media online terkait dugaan unsur penggelapan uang pembayaran material proyek, SATAP Tahap Satu, yang dimana sampai saat ini belum terbayarkan padahal proyek sudah berlangsung pengerjaan tahap dua dan terbukti kalau dari pihak perusahaan PT. SISCO SINAR JAYA telah melunasi pembayaran material proyek satap tahap satu ke orang yang telah di percayakan sebagai suplayer atau subkon oleh pihak PT. SISCO SINAR JAYA.
Syamsul yang akrab disapa Sidong, resmi melaporkan oknum Polisi. Dagang
Nomor : STTLP/B/253/IV/2023/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sul-sel Kamis 20 April 2023 Pukul 12:36 Wita.
Yang saya laporkan melaporkan oknum anggota Polsek Gantarang dan anggota tersebut ada bosnya sekarang bertugas di Polsek Ujung Loe, karena selama ini setiap saya tagi dia selalu memberikan alasan kalau uang tersebut bukan dia yang terima tapi bosnya, disisi lain saya juga selalu dapat tekanan dari teman-teman sopir karena mereka meminta uang sewa mobil yang sampai saat ini masih ada beberapa orang belum saya bayarkan karena saya belum terima uang tersebut sampai saat ini dan saya merasa ini adalah permainan mereka yang sengaja akan merugikan saya. Karena saya sendiri akan kehilangan ke percaya apa bila ini tidak di bayarkan.
Kejadian ini sangat merugikan saya bahkan berpotensi memutus mata pancaria saya sebagai sopir yang diberikan kepercayaan penuh oleh pemilik material, karena sebenarnya ini material saya hanyalah orang yang di beri tanggung jawab penuh oleh pemilik material, namun dalam hal ini pemilik tidak perlu saya sebutkan karena memang beliau tidak ada urusan dengan pelaku hanya berurusan dengan saya,” Jelas, Sidong,
Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, yang diduga dilakukan oleh rekanan penyuplai material yang ber inisial (RN), dalam hal ini ada inisial (AI), yang diduga terlibat sebagai perantara penyuplai material pekerjaan kantor satu atap (satap) Kabupaten Bulukumba.
Proses pemeriksaan terhadap pelapor berlangsung sekitar 1 jam lamanya. “Ini saya suda melapor dan masih tahap laporan dari peristiwa yang merugikan saya. Ucapnya,” saat ditemui oleh awak media, setelah melakukan pelaporan.
Lanjut, sudah lama saya dijanji oleh mereka untuk dibayar namun itu hanyalah janji, mulai selesai pekerjaan proyek dibulan 12 tahun 2022 dan alhasil sampai hari ini tidak ada melakukan yang ada hanya janji untuk membayar pengambilan barang kepada saya, sampai hari ini tidak ada saya lihat itikad baik untuk membayar sehingga saya harus laporkan halini.
Ilham, yang sampai saat ini masih setia menemani korban dalam mencari solusi agar masalah ini tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi memunculkan kesana tidak enak di banyak kalangan, sangat menya yang kan adanya kejadian seperti ini, “sangat disayang kan seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi contoh justru berkelakuan berkelakuan yang sebaliknya, berperan ganda seperti pengusaha mungkin boleh aja ? namun jangan membodohi masyarakat karena dengan adanya kejadian seperti ini itu akan meruntuhkan kepercayaan kami sebagai masyarakat bisa yang selalu yakin kalau bapak adalah salasatu bahgiyan dari oknum penegak hukum, jadi jangan hancurkan kepercayaan kami.
“Namun apapun yang kami lakukan hari ini itu tidak lain dari pada menuntut hak, bukan merampas hak orang atau menikmati hasil keringat orang, kami rakyat biasa bukan rakyat lurah bisa yang punya kemampuan untuk bermain main dengan orang orang hebat. yang kami perjuangan sampai hari ini itu hasil keringat bukan, dan tidak ada alasan bagi mereka-mereka untuk tidak membayarkan pengambilan material karena material tersebut sudah dibayarkan oleh pemenang tender sebelum pulang kemakassar, sesuai bukti transfer yang di lampirkan dan bukti pengangkutan oleh teman-teman sopir dam truk,”ungkapnya.
Iya juga menyatakan. Dengan adanya pelaporan seperti ini saya berharap agar pihak APH tidak bermain main dalam penindakan, sebagai rakyat biasa akan terus memita kepada pihak yang berwajib agar menindak lanjuti persoalan ini sampai hak teman-teman diberikan, dan perlu saya terangkan yang saya maksud hak, adalah uang pembayaran material proses hukum tetap berjalan, pembayaran tidak boleh tidak,” Tutup, Ilham,
Narasumber Pewarta: Heril Lbd IiNews Bulukumba. Editor Red: Liesnaega.