INFOINDONESIAINEWS.COM | KARAWANG – Sistem e-Court Mahkamah Agung dipertanyakan, bagaimana tidak, Wahyudi selaku Tergugat 1 dalam kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang melaporkan dugaan keganjilan ke Komisi Yudisial (KY) atas hilangnya amar putusan yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024. Akan tetapi, amar putusan tersebut tiba-tiba berubah status pada 2 Januari 2025.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa amar putusan sebenarnya telah keluar dan diunggah melalui e-Court pada 30 Desember 2024 pukul 16.23 WIB. Putusan itu bahkan sudah kami dokumentasikan. Namun, pada 2 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, status tersebut berubah menjadi *putusan belum siap*. Ini menjadi hal yang kami pertanyakan,” ujar Wahyudi, didampingi pengacaranya, Dr. Syafrial Bakri, S.E., S.H., M.H., C.P., C.P.L.E., Senin (6/1/25).
Tidak hanya itu, status putusan kembali berubah menjadi *putusan belum siap karena salah satu majelis hakim sedang cuti* pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. “Ketika meminta salinan amar putusan pada 2 Januari, ternyata hasilnya berbeda dengan yang diunggah pada 30 Desember. Amar putusan tiba-tiba hilang dan berubah,” beber Wahyudi.
Sistem e-Court Dipertanyakan
Mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik. Namun, perubahan status tanpa penjelasan resmi mencederai prinsip transparansi yang menjadi dasar sistem tersebut.
“e-Court dirancang untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum. Ketika terjadi perubahan seperti ini tanpa alasan jelas, tentu ada tanggung jawab yang harus dijelaskan oleh pihak terkait,” kata Wahyudi.
Laporan ke Komisi Yudisial
Atas keganjilan tersebut, Wahyudi dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial pada 6 Januari 2025. Wahyudi berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi KY untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
“Saya tidak benci kepada hukum atau PN Karawang. Saya hanya ingin memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sistem hukum harus transparan dan adil,” tegas Wahyudi.
Atas kejadian tersebut, PN Karawang melakukan penjadwalan ulang putusan yang akan dibacakan pada 8 Januari 2025. Namun, Wahyudi menekankan bahwa masalah utama bukan pada penundaan tersebut, melainkan pada hilangnya amar putusan yang sebelumnya sudah diunggah ke e-Court.
“Kami berharap PN Karawang memberikan penjelasan yang jelas dan sesuai aturan. Selain itu, kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KY untuk investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem peradilan berbasis elektronik. Integritas e-Court harus dijaga demi menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat luas.
NARASUMBER PEWARTA: DJ/NJK. EDITOR RED : EGHA.