infoindonesiainews.com | RABU, 11 JANUARI 2023.
SUMATERA UTARA |Wilayah Karang Anyar, Scanggang, Langkat. Tandem Hilir 2, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara diduga
Sistem tagihan listrik PLN diragukan oleh warga Masyarakat. Akibat dari kegiatan Penertiban Penggunaan KWH Meter Milik PLN, yang diduga Ilegal, didua Kabupaten, yaitu Kabupaten Langkat ,serta Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada November 2022, yang dikerjakan oleh Pihak P2TL PT PLN persero ULP Stabat, Langkat.
Beberapa KWH Meter Milik PLN diduga Ilegal yang terpasang dirumah – rumah Masyarakat, ditertibkan/dibongkar dan diamankan oleh Pihak P2TL PT PLN persero ULP, Stabat, Langkat, yang dipimpin oleh Saudara Agus Sriyanto.
Dari kejadian tersebut menuai pertanyaan yang tidak akan ada Jawabannya, dari kejadian tersebut Tim Investigasi menemukan kejanggalan sebagai berikut :
– Bahwa Masyarakat/Pelanggan Listrik PLN yang telah ditertibkan/dibongkar, masih bisa membayar tagihan rekening Listrik seperti biasanya, dan mendapat struk/kwitansi pembayarannya, sebagaimana pembayaran tagihan sebelum KWH Meter ditertibkan.
Dari temuan tersebut diatas, sangat membingungkan, baik Tim Investigasi maupun Masyarakat, Pertanyaanya, bagaimana pihak PLN MENGAKUMULASIKAN jumlah tagihan Pemakaian Listrik kepada Pelanggan, tanpa ada KWH Meter sebagai Pengukur Penggunaan Listrik.!?
Dari kejadian tersebut diatas, Tim Investigasi menduga Tim P2TL PT PLN persero ULP, Stabat, Langkat dalam melaksanakan kegiatan penertiban KWH Meter tidak sesuai SOP PLN serta peraturanya sehingga berpotensi melanggar Hukum yang berlaku, baik Administrasi maupun Hukum Pidana.
Bahwa dalam melaksanakan Penertiban/Pembongkaran KWH Meter dirumah Masyarakat/Pelanggan Listrik PLN, Masyarakat tidak melihat adanya Utusan Pihak Kepolisian setempat, biasanya dalam kegiatan penertiban, Tim P2TL selalu didampingi oleh Pihak Kepolisian.
Dari seluruh kejadian tersebut diatas, baik Tim Investigasi maupun Masyarakat sangat berharap kepada pihak – pihak yang mebidangi hal tersebut diatas, untuk segera mengadakan evaluasi.
Dari kejadian – kejadian tersebut, Tim Investigasi Sumatera Utara berharap kepada pihak – pihak, baik PLN Organik maupun Penegak Hukum Sumatera utara, mengingat kejadian ini terjadi di dua kabupaten, dan segera melakukan tindakan sesuai Hukum dan peraturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah maupun Penegak Hukum, mohon ditindak lanjuti dalam waktu, yang tidak terlalu lama.
NARASUMBER : KA TIM INVESTIGASI
SUKRONI. PEWARTA : YUDI SAVE NKRI. EDITOR RED : LIESNAEGA.