SKK Migas Tandatangani MoU Dengan Polda Sumsel, Terkait Pengamanan Migas Sebagai Objek Vital Nasional

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SABTU, 19 FEBRUARI 2022.

PALEMBANG | Jalin kerjasama dengan Polda Sumatra Selatan, SKK Migas tandatangi kerjasama dalam hal pengamanan dan sistem manajemen pengamanan objek vital nasional minyak dan gas bumi pada kontraktor kontrak kerjasama PT. Medco E&P Indonesia dan PT. Medco E&PLE, turut hadir Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, M.H. didampingi Dir Pam obvit Kombes Pol Mirzal Alwi, Karo Ops Polda Sumsel  Kombes Pol Drs. Kamaruddin, M.Si. bertempat di Gedung Prometer Lantai 2 Mako Polda Sumsel, yang diikuti jajaran Satwil Polres Musi Rawas, Polres Muba, Polres Pali live Virtual dari Wisma Mulia Jakarta, pada Hari Jum’at (18/2/2022).

Bacaan Lainnya

Rudi Satwiko sebagai Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas mengatakan bahwa, sesuai dengan amanat konstitusi, SKK Migas mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan Usaha Hulu Migas, agar pengambilan migas milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Tahun 2022, Pemerintah dalam hal ini kita menetapkan rencana kerja yang agresif untuk mengawal pencapaian target yang ditetapkan Pemerintah, sekaligus mengawal pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 milyar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” katanya.

Berdasarkan hasil Work Program dan Budget (WP&B) 2022 yang ditetapkan, SKK Migas berusaha mengawal agar realisasi lifting tahun 2022 dapat di atas 703 ribu BOPD untuk minyak dan 5.800 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk gas. “Kita berupaya untuk melaksanakan kegiatan yang masif, agresif dan efisien serta bertekad, tahun 2022 no decline produksi migas nasional,” ujarnya.

Tahun 2017 – 2020, Pemerintah telah menetapkan target produksi Lifting Migas untuk Minyak Mentah adalah sebesar 755815 ribu BOPD dan Gas sebesar 6.6401,191 BOEPD MMSCFD.
Saat ini SKK Migas terus berupaya memenuhi target tersebut untuk memberikan kontribusi bagi Negara.

Selain masih menyumbang sekitar 18% dari total penerimaan Negara dalam APBN, sektor ini juga memiliki peranan penting bagi Pembangunan Daerah, diantaranya adalah Dana Bagi Hasil (DBH), Participating Interest 10%, Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD), Bisnis Penyedia Barang & Jasa Lokal, serta Tenaga Kerja Lokal.

Kemudian Tanggung Jawab Sosial (TJS) / Corporate Social Responsibility (CSR), Penggunaan Fasilitas Penunjang Operasi oleh Masyarakat (Bandara), Pasokan gas untuk kelistrikan di Daerah, Pasokan gas untuk bahan bakar industri, Pasokan gas untuk bahan baku industri turunan. “Dukungan ini kita harapkan dapat mencerminkan kehadiran industri migas di daerah Indonesia,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, kepentingan & TJS SKK Migas-KKKS Wilayah Sumbagut Tahun 2017 memiliki tema “Membangun Kemandirian Masyarakat & Kelancaran Industri Hulu Migas Melalui Sinergitas Akademisi, Dunia Usaha, Masyarakat & Pemerintah” yang melibatkan para Pemangku Kepentingan di Wilayah Sumbagut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama terutama dalam rangka mendukung kemandirian masyarakat melalui program-program sosial (inkind) yang berkelanjutan dan bukan tunai.

Pelaksanaan Program-program tanggung Jawab Sosial (TJS) merupakan salah satu kontribusi Industri Hulu Migas yang memberikan kontribusi besar kepada masyarakat, dilakukan dengan tujuan mewujudkan kemandirian masyarakat dan menjamin kelancaran operasional Industri Hulu Migas melalui program-program yang berkelanjutan serta sinkron dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di Daerah sekitar operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

“Untuk itu, melalui sinergitas akademisi, dunia usaha, masyarakat serta Pemerintah kita harapkan mampu memberikan pemahaman kepada Pemangku Kepentingan terkait kelangsungan Program TJS yang dilakukan oleh KKKS juga perlunya dukungan semua pihak sehingga kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan lancar,” ucapnya.

SKK Migas dalam melaksanakan amanah UU 22 Tahun 2001 Melalui program Tanggungjawab Sosial (TJS) sebagai Pengawas dan Pengendali KKKS (berdasarkan Production Sharing Contract) telah memiliki kerjasama dengan beberapa Instansi Pemerintah terkait, BPKP, KPK, dan TNI Polri dalam rangka mendukung kelancaran operasional Kegiatan hulu migas yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Saat ini Pak Kapolri merupakan salah satu anggota Komisi Pengawas SKK Migas bersama beberapa Menteri terkait berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perpres No. 9 tahun 2013 dan menugaskan 2 perwira tinggi sebagai Tenaga Ahli Komwas Bidang Hukum Bapak Irjen Pol Dr. M. Adnas, M.Si., dan Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Bapak Brigjen Pol Bambang Pryiyambadha.

“Harapan kami dengan adanya pepanjangan PKST yang kedua kalinya ini, keterlibatan dan peran serta TNI/Polri dalam mendukung kegiatan hulu migas lebih semakin nyata guna kelancaran operasional di Wilayah Kerja Migas (Rokan) sumbagut yang dikelola oleh KKKS PT. Chevron PasificMedco E&P Indonesia,” bebernya.

Ia mengibaratkan kelancaran operasi hulu migas sebagai sebuah pohon, sementara dukungan industri hulu migas bagi pembangunan Indonesia di kota maupun daerah seperti yang disampaikan sebelumnya ibaratnya sebagai buah-buah dari pohon tersebut.

“Agar pohon tersebut bisa terus berbuah dan memberikan manfaat bagi kita semua, perlu terus kerjasama dan dukungan semua pihak agar operasi hulu migas dapat berjalan lancar sehingga memberikan manfaat bagi kita bersama,” tutupnya.

NARASUMBER : SLAMAT. PEWARTA : KUMAEDI. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan