Soal PLD Pasirkadu, merasa Tidak Dilibatkan dalam Pekerjaan Pengerasan Jalan DD Tahap III 2021

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SENIN, 7 MARET 2022.

PANDEGLANG |Soal beredarnya pemberitaan di berbagai media tentang Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Pasirkadu yang merasa tidak dilibatkan, sehingga dirinya tidak tahu terkait adanya pembangunan perkerasan jalan di Kampung Pasirhuni, Desa Pasirkadu, yang bersumber dana dari anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2021, dengan menelan anggaran sebesar 154.031.6000 rupiah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rekaman pengakuan Adin Jaenudin selaku PLD Pasir Kadu, Minggu 06/03/2022, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui seperti apa RAB untuk perkerasan jalan di Desa Pasirkadu, bahkan dirinya mengaku dari mulai verifikasi data, lokasi, hingga terlaksananya pembangunan tersebut tidak pernah dilibatkan.

Ketua DPD RJN Provinsi Banten Panji Yuri menanggapi bahwa sangat menyayangkan kejadian tersebut, padahal menurut Panji sudah jelas tugas dan fungsi PLD itu diatur dalam peraturan menteri desa PDTT No 9 Tahun 2020 yang diataranya PLD bertugas melakukan pendampingan dalam kegiatan desa termasuk dalam hal pengawasan terhadap pembangunan.

Panji berharap semoga kejadian seperti ini tidak terjadi di Desa lain, kasihan PLD dia juga butuh laporan sebagai Laporan pertanggung jawaban ( LPJ ), ungkap Panji dikantornya, Senin 07/03/2022.

Panji menambahkan agar pihak-pihak terkait DPMPD maupun Isnpektorat segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan perkerasan jalan di Desa Pasirkadu tersebut, demi menjaga berkembangnya praduga-praduga, dengan adanya evaluasi maka semuanya akan terang benderang,”tutup Panji.

NARASUMBER PEWARTA : M. IKBAL MAULANA. EDITOR RED :LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan