Sosialisasi Pengelolaan Dana Bos Yang Akuntabel Dari Kejari Barru Bersama Sekda Abustan

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | BARRU – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah tingkat SMP dan SD se Kabupaten Barru.

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Kamis (22/6/2023), kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Kab. Barru selaku PLH. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barru Dr. Ir. Abustan, M. Si.

“ Terima kasih kepada Kejaksaan atas adanya kegiatan ini. Kegiatan ini pertama kali dilakukan selain pendampingan Kejari Barru juga melakukan sosialisasi penerangan hukum. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kejari Barru guna menghindari penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tentunya berharap dalam pengelolaan Dana BOS harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan para kepala sekolah harus paham tata kelola Dana BOS dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Selain itu kami juga berharap agar para peserta mengikuti kegiatan ini sampai selesai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Djalal berharap dengan adanya penerangan hukum ini diharapkan akan tercipta prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penggunaan dana BOS agar nantinya tidak bermasalah.

Dirinya juga menjelaskan tindak pidana korupsi banyak berasal dari penyalah gunaan Dana Bos tentunya konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana BOS.

“ Berdasarkan data, Korupsi pihak sekolah lebih banyak dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu sebanyak 57.6 persen. Kasus penyalahgunaan dana BOS tidak akan ditoleransi. Kami telah menangani beberapa kasus dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku. Ini adalah langkah kami untuk memberikan efek jera dan melindungi penggunaan dana BOS yang sebenarnya untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.

Narasumber : Hardiman Humas.
Pewarta : Irsam IiNews Barru.
Editor : Liesna Egha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan