infoindonesiainews.com | MINGGU, 26 JUNI 2022.
JAKARTA | Kasus penistaan agama sejak dulu sampai sekarang selalu saja menjadi santapan sehari-hari warga negeri plus 62 ini.
Kalau dulu di tahun 1968 ada yang namanya Ki Pandji Kusmin. Ia membuat Cerpen yang berjudul ‘Langit Makin Mendung’. Yang mana Cerpen itu berkisah tentang Nabi Muhammad SAW.
Disebutkan oleh Ki Pandji dalam karangannya tersebut Nabi Muhammad SAW melakukan Mikraj atau naik ke langit tertinggi (Sidratulmuntaha) sekali lagi. Namun ditengah jalan, Burak yang dikendarai oleh nabi terakhir itu bertabrakan dengan roket Rusia.
Asli, ini imajinasi liar yang melampaui batas.
Memang yang namanya Cerpen itu fiktif alias hanya khayalan belaka. Tapi menyebut nama Nabi Muhammad SAW itu yang dipermasalahkan orang.
Tidak pelak Cerpen ini pun menuai banyak kecaman dari masyarakat. Termasuk dilarang terbit di Sumatera Utara.
Kantor penerbit Cerpen ini yang berlokasi di Jakarta pun digeruduk massa kala itu. Hingga kepala editornya H.B. Jassin terpaksa harus meminta maaf, serta ia dihadiai hukuman percobaan selama 1 tahun penjara.
Selanjutnya, warga plus 62 lain yang pernah tersandung kasus penistaan agama adalah Mangapin Sibuea, Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, Ahmad Moshaddeq, Tajul Muluk, Ahok, Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang.
Menurut hasil riset yang pernah dilakukan oleh Setara Institute sih, sedikitnya ada 97 kasus penistaan agama terjadi di negeri ini sejak 1965 silam hingga 2017.
Cukup banyak.
Berhubung kini sudah tahun 2022, bisa jadi jumlahnya sudah mencapai angka 100 orang.
Nah teranyar, yang tersandung kasus penistaan agama adalah karyawan perusahaan penjual minuman beralkohol Holywings.
Sedikitnya 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Lantas, bagaimana ceritanya petugas jualan Miras tersebut bisa tersandung kasus penistaan agama?
Seperti biasa, yang namanya jualan kan perlu melakukan promosi supaya laku. Begitupun dengan yang dilakukan oleh Holywings.
Dalam rangka menarik perhatian pengunjung, pihak Holywings pun memberi minuman beralkohol gratis bersyarat kepada konsumen.
Apa syaratnya? Yakni yang punya nama Muhammad dan Maria.
Lagi-lagi menyenggol nama orang suci dalam agama Islam. Plus menyenggol nama orang suci dalam agama Kristen.
Tidak pelak dan tidak menunggu waktu lama, Holywings pun langsung menuai kecaman dari warga dunia maya dan dunia nyata.
GP Ansor sudah berencana menggelar konvoi ke tempat usahanya. Namun setelah dilarang oleh Gus Yaqut, konvoi itu batal dilakukan.
Sementara PA 212, meminta agar Anies mencabut izin Holywing sesegera mungkin. Dan sekarang Laskar Kadrun itu lagi mempertimbangkan akan menggelar demo jika tuntutaannya tersebut tidak dipenuhi oleh Pemprov DKI.
Begitupun dengan Capres dari ‘Koalisi Semut Merah’, Cak Imin, mengklaim semua kelompok Islam menolak promo Miras yang dilakukan Holywings dengan mencatut nama Nabi Muhammad itu.
Promo sih boleh-boleh saja tapi mesti bijaksana juga dan mesti memahami psikologi massa. Atau dengan kata lain, sebisa mungkin jangan sampai memancing emosi orang lain.
Emang gak ada nama lain apa, selain Muhammad dan Maria? Kan ada banyak. Misalnya bisa pakek nama Novel Bamukmin, Bahar atau Rizieq, dll.
Kalau nama itu yang dipakek, sudah bisa dipastikan tidak akan terjerat kasus penistaan agama.
Palingan cuma dipersekusi oleh Kadrun. Hehehe
Tapi karena ini sudah terjadi, tentu tidak akan bisa lagi untuk mengubahnya. Atau dengaaan kata lain ‘nasi sudah menjadi bubur’. Tinggal lagi yang bisa dilakukan adalah mengambil hikmahnya saja.
Pihak Holywings juga sudah minta maaf kepada masyarakat. Dan pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.
Untuk saat ini jeruji besi bisa dikatakan tempat yang paling aman bagi pelaku. Kenapa?
Karena kalau mereka di luar, bisa saja diamuk massa, dibakar hidup-hidup, dll.
Namun selain kasus Holywing itu ada juga lho kasus penistaan agama yang saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti dari polisi yakni kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo.
Si eks Menpora itu diketahui menistakan agama Buddha dengan menyebarkan patung Buddah yang diedit wajahnya mirip Presiden Jokowi di akun Twitter miliknya.
Roy juga sudah melaporkan pengunggah konten yang sama ke polisi. Itu artinya dia mengakui kalau dirinya bersalah.
UU yang menjeratnya juga ada yakni UU ITE.
Tapi sekarang do’i belum juga ditangkap.
Sungguh terlalu.
Semoga saja dalam waktu dekat Om Roy segera diperiksa polisi.
Karena kalau tidak dicyduk, dampaknya akan luar biasa yakni ia merasa kebal hukum.
Sehingga potensi pakar telematika abal-abal yang pernah nyolong aset Kemenpora itu untuk menghina agama lagi sangat besar.
NARASUMBER : FERI PADLI. PEWARTA : INTAN JR. EDITOR RED : LIESNA EGA.