Terang di Siang Hari..Apa Tuh.!?

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | KAMIS, 1 PEBRUARI 2024.

PELANGGARAN PEMILU, “TARANG PADA SIANG”

JAKARTA – Kabarnya sudah banyak laporan terkait pelanggaran Pemilu, namun belum ada tindakan atau pun sanksi. Pembagian amplop, sembako, bingkisan oleh tim sukses atau pejabat atas nama kegiatan sosial, sudah jadi rahasia umum.

Pun penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan fasilitas negara, serta berbagai bentuk kamuflase program , seperti pembagian bantuan jelang Pemilu, peresmian ini dan itu yang mencitrakan prestasi. Pertemuan, kunjungan dan lain sebagainya yang isinya konsolidasi dan pengarahan pemenangan. Bila mau dikritisi dan ditelisik lebih jauh, sebenarnya bentuk pelangggaran etika yang mengarah para pelanggaran Pemilu.

Tapi bagaimana mau dikata. Jangankan yang samar dan abu-abu, yang jelas-jelas melanggar saja disimpulkan “tidak memenuhi unsur”.

Kepala Dinas yang sudah dinyatakan bersalah, proses penegakan hukumnya lama sekali. Mesti didesak publik, baru kemudian mendapat sanksi penurunan pangkat, itupun setelah Viral.

Bagaimana bentuk pelanggaran lainnya? Pembagian amplop (“) dan bingkisan(?), hingga pembagian uang yang massif ke rumah-rumah melibatkan perangkat RT, hanya dianggap derma, atau kebaikan sosial.

Terhadap yang nyata dan jelas bentuk pelanggarannya, namun masih dianggap tidak cukup bukti, kebudayaan Banjar menyindirnya dengan ungkapan “tarang pada siang”.

Siang sangat terang, karena ada matahari yang menerangi. Tidak ada lebih terang dari itu. Dipinjam sebagai perumpamaan untuk menyatakan bahwa bukti hukum tentang suatu fakta sudah sangat jelas.

Kenapa ungkapan ini lahir, karena sering kali fakta yang sudah kuat, bisa saja dibikin kabur untuk menghindari tanggung jawab atau melindungi kesalahan yang dilakukan.

Menangani pelanggaran Pemilu, memerlukan kejelian dan sensitifitas. Sebab upaya untuk mematuhinya, berbenturan langsung dengan hasrat dan nafsu kekuasaan.

Pengawas yang tidak berani, tidak adil dan tidak punya integritas, akan menghindar dan mencoba untuk melindungi bentuk-bentuk pelanggaran, sekali pun faktanya sangat jelas, bahkan “TERANG DI SIANG HARI”. (nm)

NARASUMBER PEWARTA: NOORHOLIS MAJID. EDITOR RED: LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan