INFOINDONESIA – KUBURAYA, KALBAR |Tim Joker (Gabungan personil Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB.
Pelaku berinisial PM (27) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa (22/3/23) jam 16.30 WIB. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H., menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin Benso di gudang tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.
“ PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut.” ungkap Saragih dalam keterangan resminya Kamis (23/3/23).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat.
Narasumber : Polres Kuburaya Polda Kalbar. Pewarta: Indonesia Maju. Editor Red: Liesnaega.