Terkait Izin Tersus PT Tiran Indonesia, DPD JPKP Nasional Sultra Minta KPK dan Kejagung RI Usut Sampai Tuntas

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 20 MEI 2022.

SULTRA – KENDARI | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara mengamati Viralnya pemberitaan terkait polemik Izin Tersus PT Tiran Indonesia di Media Sosial.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Woroagi Ketua DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa izin Tersus (Terminal Khusus) PT Tiran Indonesia seharusnya sebelum di terbitkan Izin Tersus tersebut pihak pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara benar – benar memastikan dan verifikasi dilapangan.

Kata dia (Woroagi), Aneh kok bisa, Izin Tersus PT Tiran Indonesia berada di wilayah Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara objek Jetty (Tersus) tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kecamatan Menui Kepulauan, Desa Matarape. Jumat, 20/05/2022

“Kami menduga disini ada monopoli administrasi, yang sengaja menyerobot wilayah administrasi Provinsi lain, sehingga Izin tersebut tidak sesuai dengan objek atau titik koordinatnya. Selain itu juga kami menduga ada indikasi memanipulasi data, dan atau ada indikasi menyalahgunakan wewenang demi melancarkan aktivitas perusahaan PT Tiran Indonesia demi meraup keuntungan secara pribadi dan/atau golongan serta kepentingan politik dimasa yang akan datang,” Katanya

Selain itu “kata Woroagi”, ia berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas oknum – oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dalam membuat rekomendasi – rekomendasi sehingga izin tersebut dikeluarkan, baik dari Pemda Kabupaten maupun Pemprov Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, dan Dinas PU dan Tata Ruang,” Harapnya

Kemudian, selain persoalan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPD JPKP Nasional Sultra itu, Ia menegaskan dan meminta KPK RI dan Kejagung juga mengusut tuntas Pajak PT. Tiran Indonesia yang selama ini yang kami duga sudah beroperasi selama 6 (Enam) Tahun lamanya dan masalah legalitas izin Tersus. Besar dugaan kami tidak memiliki izin. Sebab, sepengetahuan kami izin Tersus PT Tiran Indonesia baru saja keluar diawal Tahun 2022 lalu. Tegas Agima dengan sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, kepada media ini, Ketua DPD JPKP Nasional itu, Woroagi meminta kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan aktivitas PT Tiran Indonesia sampai adanya kepastian hukum yang tetap. Sebelum JPKP Nasional Sulawesi Tenggara melakukan aksi – aksi yang Masif dan Presurt di Aparat Penegak Hukum,”Tutup Woroagi.

NARASUMBER PEWARTA : EMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan