Terkait Proyek APBN di Lagasa, DPD GSPI Sultra Sorot Wakil Ketua Komisi V DPR RI

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SULTRA – Kendari, Viralnya pemberitaan beberapa hari lalu terkait dugaan intimidasi terhadap beberapa Jurnalis yang hendak meliput proyek peningkatan permukiman kumuh kawasan di Desa Lagasa kini semakin menjadi perbincangan publik.

Intimidasi Jurnalis tersebut terkait peliputan pekerjaan yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR yang diduga menggunakan material batu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Menanggapi hal tersebut diatas, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara justru menyorot Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Ridwan Bae yang hendak menghadiri sekaligus melakukan peletakkan batu pertama pada pekerjaan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Lagasa Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara dibeberapa bulan lalu.

Pasalnya, Material batu pada pembangunan Talud dan Drainase itu diduga menggunakan material batu kapur yang memiliki kualitas kurang baik digunakan pada pekerjaan tersebut.

Rusdin selaku sekretaris DPD GSPI Sultra mengatakan, “hal itu dilakukan diduga demi meraup keuntungan yang lebih banyak tanpa mengedepankan Mutu Kualitas dan Kuantitas Bangunan,” ucap Rusdin. 19/07/2023.

Ironisnya, menurut Rusdin, sejak awal pada saat peletakkan batu pertama itu nampak dan terlihat Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae memegang batu yang diduga itu adalah batu kapur, namun anehnya, Bapak Ridwan Bae membiarkan dan tidak memberikan ketegasan pada pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara dan pihak PT. Alfa Media Jaya Adi untuk tidak menggunakan material batu kapur tersebut.

“Ada apa dengan Bapak Ridwan Bae dengan Pihak Kontraktor PT. Alfa Media Jaya Adi ?, Ada hubungan apa, sehingga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Ridwan Bae membiarkan perusahaan (Kontraktor) menggunakan material batu kapur ?” Tanya Rusdin.

Sementara itu, Arjono Nuru, S.Sos menyampaikan bahwa diketahui Proyek Peningkatan Permukiman Kumuh Kawasan di Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna menelan anggaran sebesar Rp. 15.994.000.000,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Tahun Anggaran 2023.

“Terkait proyek tersebut kami menduga ada kongkalikong, sehingga Kontraktor PT. Alfa Media Jaya Adi leluasa menggunakan batu kapur tanpa adanya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Prov. Sultra maupun pada Komisi V DPR RI,” tegas Arjono Nuru, S.Sos.

Oleh karena itu, Atas nama DPD GSPI Sultra meminta pada DPRD Kabupaten Muna untuk segera mengambil tindakan terkait pekerjaan tersebut yang diduga di kerjakan asal – asalan dengan mengabaikan kualitas bangunan.

Selain itu, kata Arjono dengan sapaan akrabnya, meminta kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Prov. Sultra untuk tidak menerima pekerjaan tersebut dengan menggunakan material batu kapur, jika pekerjaan tersebut tetap diterima berarti ada permainan kedipan empat (4) mata antara pihak Balai dengan Kontraktor pelaksana maupun pada pemerintah Kabupaten Muna.

“Kami juga meminta kepada Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa PPK dan pihak Kontraktor PT. Alfa Media Jaya Adi atas dugaan penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga dinilai dapat merugikan keuangan negara,” Tandas Arjono.

Tak hanya itu, Kata Arjono ketua DPD GSPI Sultra meminta kepada Wakil Ketua DPR RI Komisi V, bapak Ridwan Bae agar meminta pihak balai tersebut untuk menolak PHO maupun FHO serta melakukan pembongkaran pada pekerjaan tersebut dan diganti dengan material batu yang sesuai spesifikasi. Nantikan berita selanjutnya, Bersambung.

NARASUMBER PEWARTA: MANTON. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan