DONGGALA, SULAWESI TENGAH — Seorang pelanggan listrik di wilayah Kecamatan Kulawi mengaku keberatan atas dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta oleh oknum yang disebut berasal dari pelayanan teknik (Yantek) di lingkungan PLN Rayon Donggala, Ranting Kulawi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 14 Februari, sekitar Pukul 17.12 WITA. Pelanggan yang menggunakan layanan listrik multiguna itu menuturkan , bahwa dirinya merasa seperti hendak “diperas” setelah diminta membayar sejumlah uang di luar pembayaran resmi rekening listrik (KWH).
“Saya bayar listrik sesuai KWH dan kapasitas yang ada. Kenapa masih ada permintaan sampai Rp1,5 juta?, ” ungkap Pelanggan tersebut dengan nada kecewa tanpa menyebutkan namanya .
Menurut pengakuannya, pembayaran listrik selama ini dilakukan sesuai tagihan resmi. Ia mempertanyakan dasar logika dan aturan dari permintaan tambahan tersebut, karena merasa tidak pernah mendapat penjelasan resmi, maupun surat pemberitahuan tertulis.
Pelanggan itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk menghadap langsung ke manager PLN guna meminta klarifikasi.
“Kalau begini, Saya akan menghadap langsung ke manager. Mereka tidak boleh seperti ini,” tegasnya.
Dugaan Permintaan di Luar Mekanisme Resmi: ini ada dalam percakapan yang beredar, disebutkan adanya pembahasan terkait pekerjaan teknis serta pembayaran yang disebut-sebut ingin “disamakan” dengan KWH. Namun , pelanggan tetap menegaskan , bahwa seluruh kewajiban pembayaran seharusnya mengacu pada ketentuan resmi PLN.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pembayaran listrik diatur secara transparan berdasarkan pemakaian KWH atau perjanjian daya yang telah disepakati. Apabila terdapat pekerjaan tambahan, seharusnya disertai penjelasan resmi, rincian biaya, serta dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Rayon Donggala belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan dana tersebut.
Desakan Transparansi:
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelayanan dan pengawasan internal di tingkat ranting maupun rayon. Masyarakat berharap manajemen PLN segera melakukan klarifikasi terbuka untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Yang menegaskan bahwa setiap bentuk pelayanan publik harus mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur, publik meminta agar ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Narasumber Pewarta: Jamal. Editor Red : Egha.













