INFOINDONESIA – SUMEDANG | Polsek Cimanggung Polres Sumedang mengamankan pria berinisial ASP (22) seorang warga Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, yang diduga telah melakukan aksi pencurian lima buah bandul mesin RWO di PT. Kwalram Unit II Cimanggung, Sumedang. Kamis (02/03/2023).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menerangkan ASP diamankan setelah diduga melakukan pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 di PT. Kwalram Unit II Cimanggung, Sumedang.
“Pada saat kejadian sekitar pukul 21.30 Wib, pelaku memasuki area pabrik melalui gerbang depan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke gudang Ballpress.” Terang Dedi.
“Tanpa sepengetahuan pelaku, dia di ikuti oleh satpam pabrik yang sedang berjaga, sekitar pukul 22.10 Wib pelaku berniat meninggalkan pabrik namun segera diberhentikan oleh satpam”. Lanjut Dedi.
“Saat diperiksa oleh satpam, ditemukan barang bukti berupa lima buah bandul mesin RWO di dalam tas milik pelaku, kemudian satpam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimanggung.” Pungkasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian dari Polsek Cimanggung langsung bergegas mendatangi TKP dan segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Cimanggung.
Dari hasil pemeriksaan di Polsek Cimanggung, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dengan maksud akan menjual hasil curiannya itu.Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Sumedang. Pewarta: Bagas. Editor Red : Liesnaega.