Tes Tulis dalam Penyelenggaraan Ujian Sekolah

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | RABU, 20 APRIL 2022.

ARTIKEL PENDIDIKAN

Bacaan Lainnya

BANDUNG BARAT, JABAR | Dalam kurun waktu dua tahun lebih, Kemendikbudristek telah menggulirkan berbagai kebijakan pendidikan yang dikemas dalam konsep Merdeka Belajar. Merdeka Belajar diterapkan dengan arah untuk melakukan transformasi pendidikan Indonesia sehingga dapat mencapai Visi Pendidikan Indonesia, mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.

Sampai saat ini Merdeka Belajar yang digulirkan telah menginjak pada episode kesembilan belas.
Pada awalnya tidak kurang dari empat konsep yang digulirkan oleh gerbong Merdeka Belajar Episode Pertama. Pertama, mengembalikan kewenangan ujian/penilaian pada sekolah dan guru. Kedua, menghentikan pelaksanaan Ujian Nasional dan menggantinya dengan Asesmen Nasional yang formulasi pelaksanaannya berbeda sekali. Ketiga, menyederhanakan RPP agar lebih berfokus pada pembelajaran dan penilaian siswa secara holistik. Keempat, menerapkan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB, sehingga lebih luwes dan berkeadilan.
Keempat konsep yang digulirkan dalam Merdeka Belajar Episode Pertama tersebut secara kasat mata memberi otoritas kewenangan terhadap sekolah untuk menentukan berbagai kebijakannya.

Karena itu, langkah yang harus dilakukan oleh sekolah dalam kaitan dengan kebijakan tersebut adalah menyiapkan seluruh warga sekolah agar mampu merespons dengan baik berbagai regulasi yang diusung dalam Merdeka Belajar. Langkah strategis yang harus dilakukan oleh sekolah dengan seluruh stakeholder-nya adalah menyiapkan seluruh warga sekolah agar mampu menerjemahkan Merdeka Belajar dengan komprehensif dalam tataran implementasi.

Kemampuan menerjemahkan tersebut dimungkinkan dapat mengindarkan diri dari terjadinya malmanajemen pengelolaan sekolah.Merdeka belajar tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan atau keleluasaan tanpa batas yang bisa diambil oleh setiap penentu kebijakan, baik pengawas, kepala sekolah, guru, maupun stakeholder sekolah lainnya. Dalam implementasinya, masih terdapat koridor yang harus ditaati oleh seluruh stakeholder sekolah saat membuat keputusan terkait dengan manajemen pengembangan sekolah, maupun manajemen pembelajaran.


Melalui pengguliran merdeka belajar, setiap stakeholder sekolah dituntut agar memiliki kemampuan guna mengatur dirinya dengan leluasa saat harus menafsirkan dan menjalankannya. Melalui penerapan konsep merdeka belajar, dimungkinkan setiap stakeholder sekolah dapat bekerja sama satu sama lainnya dalam mengelola dirinya (self-organized). Karena itu, merdeka belajar lebih mengarah pada upaya pentingnya menjadi diri sendiri sehingga menjadi pemicu bertumbuh dan berkembangnya sekolah ke arah yang sudah digariskan yaitu Visi Pendidikan Indonesia.


Dengan pengguliran kebijakan Merdeka Belajar Episode Pertama tersebut, sekolah harus dapat mengelola dirinya (self-organized) dalam merancang penilaian, terutama ujian sekolah dengan baik dan akuntabel.


Tes Tulis dalam Ujian Sekolah
Permandikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, secara tersurat mengungkapkan bahwa siswa dapat dinyatakan lulus dari sekolah setelah memenuhi tiga persyaratan. Pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


Ketiga persyaratan tersebut mutlak harus ditempuh dan dimiliki oleh setiap siswa kelas akhir. Evident persyaratan pertama adalah kepemilikan nilai pada laporan hasil belajar dari semester awal sampai semester akhir. Evident kedua adalah raihan nilai sikap/perilaku minimal baik oleh siswa yang didasari oleh penilaian para guru dan sekolah. Sedangkan evident ketiga adalah keikutsertaan siswa dalam Ujian Sekolah. Ketika ketiga evident tersebut dimiliki oleh siswa, dimungkinkan mereka akan dapat dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan yang diikutinya.
Akan halnya dengan Merdeka Belajar Episode Pertama pada point pertama yang mengembalikan kewenangan penilaian/ujian kepada sekolah dan guru serta point kedua yang melakukan penghentian Ujian Nasional, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah untuk dapat merancang penilaian, terutama Ujian sekolah dengan baik dan akuntabel. Ujian Sekolah yang selama beberapa tahun ke belakang posisinya termarginalisasikan karena adanya kebijakan Pemerintah dengan penerapan Ujian Nasional atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional, bertransformasi menjadi program penilaian krusial dalam penetapan kelulusan siswa dari sekolah.
Dalam melaksanakan penilaian melalui Ujian Sekolah, setiap sekolah dapat menetapkan beberapa alternatif model penilaian, yaitu protofolio, penugasan, tes tulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan sekolah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Karena itu, sekolah dapat menetapkan salah satu keempat model penilaian tersebut, bahkan dimungkinkan pula dapat menetapkan keempatnya menjadi model penilaian dalam Ujian Sekolah.
Model penilaian yang memungkinkan sebagai alternatif untuk digunakan dalam Ujian Sekolah adalah portofolio, penugasan proyek, tes tulis, tugas produk, tes praktik, tes kinerja, dan tes lisan. Penetapan model penilaian pada pelaksanaan Ujian Sekolah tersebut harus didasari oleh kajian yang mendalam, baik sumber daya maupun waktu yang dimiliki. Ketika sumber daya dan waktu yang dimiliki sangat mendukung, sekolah dapat menerapkan beberapa model penilaian dalam pelaksanaan Ujian Sekolah. Ketika kajian sekolah menganggap tidak mungkin untuk menerapkan seluruh model tersebut, sekolah dimungkinkan untuk menggunakan salah satu model penilaian saja dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.
Dengan demikian, model penilaian tes tulis yang selama ini mewarnai pelaksanaan Ujian Sekolah bukanlah hal mutlak yang harus diterapkan. Tes tulis hanyalah satu alternatif model penilaian yang dapat digunakan dalam Ujian Sekolah.


Simpulan :
Terapat empat konsep yang digulirkan oleh gerbong Merdeka Belajar Episode Pertama. Pertama, mengembalikan kewenangan ujian/penilaian pada sekolah dan guru. Kedua, menghentikan pelaksanaan Ujian Nasional dan menggantinya dengan Asesmen Nasional yang formulasi pelaksanaannya berbeda sekali. Ketiga, menyederhanakan RPP agar lebih berfokus pada pembelajaran dan penilaian siswa secara holistik. Keempat, menerapkan sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB, sehingga lebih luwes dan berkeadilan.


Berdasarkan Merdeka Belajar Episode Pertama tersebut sekolah memiliki kewenangan/otoritas untuk melaksanakan Ujian Sekolah sebagai ujung dari pelaksanaan pembelajaran setiap siswanya. Bila dihubungkan dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, sekolah memiliki otoritas pula untuk menetapkan model penilaian dalam pelaksanaan Ujian Nasional.


Tes tulis merupakan salah satu model penilaian dari beberapa alternatif model penilaian yang dapat dipilih oleh dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.

Dengan demikian, model penilaian tes tulis yang selama ini sangat dominan dalam mewarnai pelaksanaan Ujian Sekolah bukanlah hal mutlak yang harus diterapkan. Tes tulis hanyalah satu alternatif model penilaian yang dapat digunakan dalam Ujian Sekolah.

KETERANGAN FOTO : Dadang A. Sapardan
(Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)

NARASUMBER PEWARTA : DasARSS IINEWS JABAR. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan