INFOINDONESIAINEWS.COM | KABUPATEN BANDUNG BARAT –
Warga dari RT.06 / RW.03, Desa Laksanamekar, Kec.Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengeluh dan merasa terganggu dengan adanya aktifitas dari usaha las listrik yang diduga beroperasi puluhan tahun tanpa izin resmi dari lingkungan wilayah.
Usaha tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga polusi udara yang mengganggu kesehatan warga sekitarnya.
Menurut laporan warga pada awak media ini, bahwa usaha tersebut banyak sekali merugikan warga terdekat lokasi usaha las tersebut, terutama polusi udara yang berdampak pada kesehatan lingkungan. Kamis, (9/1/2025).
Para tokoh masyarakat berupaya untuk mencari solusi atas dampak lingkungan yang terjadi dari kedua bengkel las tanpa perizinan lingkungan tersebut, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian nya. Bengkel las tersebut dikelola oleh pemilik berinisial (A) dan (Y).
Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga dengan Pemdes, Pejabat DLH Kabupaten Bandung Barat,juga pemilik usaha las tersebut telah menyepakati batas waktu 3 bulan untuk menyelesaikannya namun ternyata hingga kini belum ada penyelesaian dan tindak lanjut dari semua pihak- pihak terkait,”tegasnya kembali.
Dan media inipun telah melakukan konfirmasi pada pihak terkait Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup KBB, Rudi selaku PPLH Ahli Muda DLH Bandung Barat Terkait Dugaan Pencemaran lingkungan melalui polusi udara yang ditimbulkan akibat usaha bengkel las listrik tersebut dan mengatakan, bahwa ” Kami telah berupaya mediasi, antara warga, Pemdes dengan pemilik usaha,dan sesuai kesepakatan waktu itu, mereka meminta tempo dalam 3(tigabulan) untuk menyelesaikannya, dan bila masih beraktifitas , maka usahanya tersebut akan ditutup,” ungkapnya.Pada hari Senin, (28/10/2024).
Akan tetapi menurut warga yang menyampaikan keluhannya kembali pada awak media ini, bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian ,padahal dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan dan keselamatan warga lingkungan itu sangatlah penting,”ungkapnya salahsatu warga di lingkungan tersebut.
Bahkan, setelah mediasi pun aktivitas tetap berjalan,nampak pegawai dari bengkel las tersebut pun tidak memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), padahal polusi udara yang ditimbulkan bukan hanya bau las saja, tapi asap las masuk hingga ke dalam rumah warga sekitarnya.
Kami sudah melakukan mediasi maupun Solusi, tapi seakan pengelola usaha las tak tersebut tutup mata dan telinga atas dampak polusi udara, pencemaran lingkungan yang ditimbulkan di sekitar pemukiman warga dekat usahanya tersebut.” ungkap salah seorang warga pada awak media ini.
Dari hasil mediasi sebelumnya usaha las tersebut, ternyata tidak memiliki izin tata ruang, dokumen pengelolaan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2013, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), UU No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal inipun telah disampaikan oleh warga kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kepala Desa Laksanamekar dan Camat Padalarang , serta Polsek Padalarang , begitupun Polres Cimahi, dengan harapan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas, untuk menertibkan usaha tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelasnya kembali.
Harapan warga ” Kami ingin Pemerintah terkait dapat bertindak tegas dan segera menindaklanjuti atas dampak bahaya zat kimia tersebut, yang tersebar melalui polusi udara, karena warga sekitarnya lah yang menerima dan merasakan dampaknya tersebut,”tegasnya.
Dan, warga lingkungan yang terdampak tersebut pun mengharapkan kejelasan dan tindak lanjut dan dapat menanggapinya dengan segera, baik dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, dan pihak Pemdes Laksanamekar,” ungkapnya warga yang tak ingin disebutkan namanya .
Jadi, atasnama warga lingkungan yang terdampak pencemaran lingkungan dan polusi udara tersebut, meminta kepada pemerintah -pemerintah terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan lingkungan tersebut, bila perlu dapat menutup usaha bengkel las tersebut yang telah banyak merugikan bagi kesehatan warga setempat,” pungkasnya.
NARASUMBER PEWARTA: TIM RED. EDITOR RED: EGHA.