Tim Investigasi ungkap Dugaan Praktik Penyalahgunaan & Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jenis Solar di Jateng.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT , 28 APRIL 2O22.

PATI | Tim Investigasi mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar bersubsidi. Kejadian penimbunan ini terjadi di beberapa titik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Ternyata kasus penimbunan BBM bersubsidi ini terjadi bukan kali ini saja. Kasus serupa sebelumnya juga sering terjadi dan terus terulang hingga saat ini.

“Tim kami melakukan investigasi berdasar laporan dari masyakarat bahwa maraknya penimbunan BBM bersubsidi, yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian Negara, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah,”Ujar salah satu anggota tim tersebut kepada Media Aliansi Indonesia.

“Investigasi Kami berjalan 3 hari dari tanggal 24 s/d 26 April 2022. Kami melakukan validasi terlebih dahulu untuk mengukur tingkat akurasi data yang disampaikan oleh tim Kami di lapangan.”

“Setelah 3 hari, akhirnya Kami menemukan salah satu titik gudang penimbunan BBM bersubsidi tersebut, yang beralamat di Desa Bangsalrejo, Kec. Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah” Imbuh anggota Tim tersebut.

“Saat Kami masuk ke gudang tersebut, Kami menemui 2 Pekerja berinisial F dan A, yang sedang melakukan bongkar muat.”

Saat ditanyakan F dan A baru bekerja selama 3 bulan di gudang Penimbunan tersebut.

“Kami bekerja sampingan disini Pak, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan tidak tahu bahwa yang Kami kerjakan ini dilarang.” Ujar A & F saat ditanya tim investigasi apakah mengetahui bahwa pekerjaan Mereka merupakan tindak pidana.

“Kami dibayar 100rb/hari, tapi tidak bekerja setiap hari Pak, hanya saat ada muatan saja.” Tambahnya.

Setelah cukup lama berbincang, diketahui bahwa praktik ini sudah berjalan selama beberapa waktu dengan titik gudang yang berpindah – pindah dan hasil penimbunan tersebut dipergunakan untuk keperluan kapal.

“Solar ini dikirim dari gudang ke PT. Giza Utama Energi yang di semarang pak, setiap pengiriman 5 – 8 ton dengan harga Rp 6,200,-/liter.”

Anehnya, saat tim menanyakan kepada F & A apa tindakan Aparat Penegak Hukum selama ini, Mereka menjawab “ada polisi yang datang Pak, tapi setelah bertemu Bos langsung kembali.” Tutupnya.

Praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Jl. Juwana – Tayu, Are Sawah, Genengmulyo, Kec. Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah merupakan tindak pidana khusus masuk dalam dalam kategori kejahatan Negara,karena sangat merugikan Negara dan juga menyengsarakan Masyarakat,aksi tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM bersubsidi dan pelakunya dapat di jerat dengan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum

Seperti diketahui, harga Solar subsidi saat ini dipatok hanya Rp 5.150 per liter, sementara harga Solar non subsidi Rp 12.950 – Rp 13.550 per liter berdasarkan data Pertamina.


Perbandingan harga yang jauh ini membuat banyak pihak ingin mendapatkan BBM yang jauh lebih murah, padahal mereka bukan yang berhak menerima subsidi.

Penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi Masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.

Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

NARASUMBER : MEDIA ALIANSI INDONESIA. PEWARTA : ENOH SUHERMAN SE. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan